Peringati Hari Ibu ke-90 PKK-KB, Ketua TP PKK: Stop Kekerasan Terhadap Perempuan

oleh -16 Dilihat
oleh

MELAWI, HR -Tim Penggerak PKK Kabupaten Melawi memperingati Hari Ibu ke-90 Tahun PKK-KB bertema “ STOP kekerasan kepada perampuan, STOP perjualan/perdagangan perempuan, STOP Kecelakaan berlalu lintas.

Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Nurbetty Eka Mulyastri Panji mengatakan peringatan Hari Ibu untuk mengenang jasa – jasa para ibu sebagai pahlawan utama dalam keluarga sejahtera dan masyarakat sekitarnya.

“Juga untuk meningkatkan ketahanan negara melalui perempuan,” kata Hj. Nurbetty kepada awak media HR, Jam’at (11/1/2019) di ruang tungu pembuatan SIM di Satlantas Polres melawi.

Nurbetty Eka Mulyastri Panji juga mengajak para kaum perempuan senam sehat serta cek kesehatan, cek kolestrol, asam urat, gulah darah, TBC, darah tinggi, DBD, donor darah di PMI RSUD Melawi. Serta kampanye STOP kekerasan terhadap wanita. Serta perpanjang SIM gratis dari Ketua TP PKK sebanyak 40 orang Untuk para kaum wanita.

“Tujuan pran wanita jangan hanya menjadi ibu rumah tangga saja harus bisa berbuat sebisa mungkin guna mensejahterakan keluarga Seperti mengurus surat keterangan usaha (SKU), surat keterangan tanah (SKT), izin mendirikan bangunan (IMB), sertipikat tanah, surat izin mengemudi (SIM),” pesannya.

Ia juga mengingatkan jangan hanya berpikir peran sebagai ibu rumah tangga saja.
“Perlu dipikirkan di saat yang bersejarah ini bahwa kita juga mempunyai seorang ibu untuk berbakti kepadanya,” tutur Ketua TP PKK.

Dalam memperingati Hari Ibu ke 90 tahun PKK-KB, Ketua TP PKK Kabupaten Melawi mengingatkan fungsi ketahanan keluarga ini sangat penting dengan fungsi ekonomi, fungsi ketenangan jiwa, penemuan jati diri, mewariskan nilai luhur dari orang tua kepada putra putri nya.

“Dari hari ke hari, waktu ke waktu, dengan tugas semakin berat, dengan semangat, betul betul tidak hanya sekedar jargon tetapi diharapkan dapat dilakukan dengan sebaik mungkin,” harapnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Aang Permana S. IP. MAP mengutarakan tentang pembuatan SIM untuk masyarakat terkait biaya administrasi untuk pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Adapun biaya administrasi dikatakan Aang, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Mulai dari pembuatan SIM baru, pengalihan golongan, hingga perpanjangan SIM, hilang, rusak dan masuk atau pindah (mutasi). Seluruh jumlah biaya administrasi dicantumkan dalam No 60 tahun 2016 penerimaan Negara bukan pajak PNKB informasi tersebut” ungkapnya, Jum’at (11/1/2019),” jelasnya.

Aang menyebutkan biaya administrasi pembuatan SIM baru, yaitu :
1. SIM A / Umum : Rp 120.000
2. SIM BI / Umum : Rp 120.000
3. SIM BII / Umum : Rp 120.000
4. SIM C / CI / CII : Rp 100.000
5. SIM D / DI : Rp 100.000
6. Uji Simulator : Rp 50.000.

Untuk biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu :
1. SIM A / Umum : Rp 80.000
2. SIM BI / Umum : Rp 80.000
3. SIM BII / Umum : Rp 80.000
4. SIM C / CI / CII : Rp 75.000
5. SIM D / DI : Rp 30.000. abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.