DOLOKSANGGUL, HR – DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan resmi mengesahkan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna, Rabu (6/8/2025), di Doloksanggul.
Ketua DPRD Parulian Simamora memimpin jalannya paripurna yang dihadiri Bupati Dr. Oloan P. Nababan, Wakil Ketua DPRD, anggota legislatif, serta perwakilan instansi vertikal dan masyarakat.
Gabungan Komisi DPRD melalui Antonius P. Simamora menekankan agar pembangunan lima tahun ke depan tidak hanya mengejar volume, tetapi juga memperhatikan kualitas visual dan fungsional. Ia juga menyoroti isu status lahan dan pentingnya keadilan terhadap hak masyarakat yang terdampak kawasan hutan.
Komisi mendorong agar penyusunan target RPJMD berdasarkan data faktual dan kebutuhan nyata. Isu petani milenial, yang belum diakomodir dalam dokumen awal, juga menjadi perhatian serius karena dinilai strategis mengatasi pengangguran dan urbanisasi.
Komisi meminta pemerintah mengembangkan potensi daerah melalui BUMD di sektor strategis seperti pertanian, energi, pariwisata, dan pertambangan dengan pendekatan yang transparan dan berkelanjutan.
Bupati Oloan Nababan menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan RPJMD sebagai arah pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadaban.
Dokumen RPJMD 2025–2029 akan disampaikan ke Gubernur Sumut untuk dievaluasi sesuai ketentuan Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025. sihar.lg