Perda RDTR dan Zonase Keok dengan Surat Pernyataan

oleh -398 views
oleh
JAKARTA, HR – Pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonase serta Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum masih marak di kecamatan Pesanggrahan kota Administrasi Jakarta Selatan.
Seperti kegiatan usaha PT Trase Auto Graha di Jalan M Saidi Raya kecamatan Pesanggrahan, Jakarta selatan, bergerak pada bidang jasa penyewaan mobil meskipun terjadi pelanggaran terhadap RDTR dan peraturan zonase serta fisik bangunan tidak sesuai dengan gambar perencanaan, namun dengan bermodalkan surat pernyataan pengakuan melakukan kesalahan dan kesangupan mengembalikan fungsi bangunan ke rumah tinggal, pelanggaran tersebut terabaikan.
Adapun awalnya pemilik bangunan mendapatkan IMB rumah tinggal sesuai zonase hunian, namun saat pelaksanaan pembangunan terlihat untuk kantor dan usaha untuk menutupi kecurangan pagar sengaja di bangun tinggi melebihi aturan.
Secara adminitrasi penataan kota sudah benar melakukan tindakan penyegelan dan pembongkaran, namun papan segel hanya pajangan semata, karena kegiatan pembangunan berlanjut, ketika papan segel masih ada, tindakan pembongkaran ketinggian pagar juga merupakan satu perencanaan untuk menghindari pembongkaran pelanggaran bangunan inti.
“Saya duga pihak-pihak terkait menerima upeti dari pengusaha guna menutupi pelanggaran pagar sengaja dibangun tinggi untuk menutupi bangunan inti, dan terbukti hanya pagar yang ditindak oleh penataan kota. Ini sih sudah sering sedemikian rupa,” ujar Deddy warga sekitar.
Sementara, Kasudin Penataan Kota Jaksel, Syukria mengatakan, sudah melakukan tindakan sesuai aturan. Syukria menjelaskan, keterlibatan Camat Pesanggrahan Agus Irwanto yang sudah memanggil dan bertemu dengan pemilik, mengaku sudah mengirimkan tiga kali surat teguran kepada pemilik dan mengatakan, tidak ada keterlibatan pihaknya utnuk melindungi pelanggaran Perda di wilayahnya.
“Sedikit ironis jika pejabat seperti ini masih dipertahankan oleh Walikota Administrasi Jaksel dan Gubernur DKI, bila pak camat tidak menerima sesuatu tentu akan menghentikan kegiatan usaha ilegal terkait atau mungkin camat tidak paham, sehingga mudah dikadalin sama pengusaha tersebut,” ujar Bob warga sekitar dan pemerhati lingkungan. jl/rg


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan