Perda Pelayanan Bagi Lansia Menjadi Perhatian Serius Taufik Mardin

H Taufik Mardin S Sos saat menyampaikan perda No 5 tahun 2006 tentang pelayanan bagi lanjut usia.

BELITUNG, HR – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H Taufik Mardin, S. Sos, melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 tahun 2016 tentang pelayanan bagi lanjut usia, di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (16/04/2022).

“Selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui akan Perda ini. Sehingga Perda no 5 tahun 2016 tentang pelayanan bagi lanjut usia, sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat,” jelasnya.

Sedikitnya, sekitar 50 orang peserta dengan antusias mengikuti kegiataan penyebarluasan Perda. Saat melaksanakan penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pelayanan bagi lanjut usia, Taufik Mardin yang juga merupakan Wakil Ketua komisi I DPRD, menggandeng seorang Narasumber Harpan Effendi.

H Taufik Mardin saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda No 5 tahun 2006 dihotel Grand Tropical Village sedikitnya sekitar 50 peserta yang antusias hadir.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, pasalnya, Lansia juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan.

“Penyebarluasan Perda ini sekaligus untuk mengevaluasi khususnya Perda pelayanan bagi lansia, sampai sejauhmana eksekusinya. sampai sejauhmana pemerintah provinsi yakni Gubernur mengintruksikan SKPD/OPD untuk melaksanakan ini,” jelasnya.

Legislator PDI-P ini berharap, agar setiap Perda yang telah dibuat dan disahkan tersebut dapat berjalan optimal sehingga pelayanan dan Kesejahteraan bagi lanjut usia dapat terwujud.

“Karena urusan lansia ini sangat luar biasa, mengurusi Lansia, secara ekonominya kurang membaik, ekonomi keluarganya kurang membaik, jadi bagaimana supaya mereka (Lansia) tidak menjadi suatu beban dari keluarganya sendiri. Ini yang menjadi perhatian kita. Kita coba menyisihkan dari APBD untuk mereka para Lansia ini,” pungkasnya.

Pelayanan bagi Lanjut Usia dimaksudkan untuk mengatur tugas dan tanggung jawab antar Pemerintahan Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha dan Keluarga, dalam memberi Pelayanan bagi Lanjut Usia yang dilaksanakan secara sistematis sehingga kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dapat diwujudkan secara optimal. agus priyadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *