Perceraian Ranim bin Sarpin Diduga Dipermainkan Oknum Pengadilan Agama Tigaraksa

oleh -4.1K views
oleh

TANGERANG, HR – Kamis (8/2), HR menemui pengadilan Agama Tigaraksa yang berada di komplek perkantoran pemda kabupaten Tangerang jl Atiek soeardi tigarakasa kabupaten Tangerang 15720.untuk mempertanyakan perintah panggilan kepada saudara Ranim Bin Sarpin umur 45 Tahun beragama Islam dan memiliki pekerjaan Wiraswasta yang bertempat Tinggal di kampung serdang RT 10 RW 03 Desa Kandawati kecamatan Gunung Kaler kabupaten Tangerang, Ranim di minta datang pada hari Rabu Tanggal 07 Febuari 2018.

Ketika HR mengkonfirmasi petugas pengadilan agama Tigaraksa yang petugas tersebut tidak mau menyebutkan nama nya mengatakan ” saya bukan humas pengadilan Agama Tigarakasa dan saya juga bukan Hakim yang di pertanyakan dalam perceraian tersebut sebut saja saya pak hakim” mendapat keterang dari hakim dan staf ( yanto ) pengadilan Agama bahwa tidak tertulis panggilan di komputer kami , Pengadilan Agama Tigaraksa menangani kasus perceraian karena adanya gugatan dari istri dan suami.

“Sebanyak 85 persen sudah ada putusan dan selebihnya masih dalam proses persidangan,” kata pejabat Humas Pengadilan Agama Tigaraksa hakim yang tidak mau di sebutkan namanya pada HR. Dan hakim yang tidak mau menyebutkam namanya “mengatakan penyebab perceraian karena suami atau istri yang berselingkuh atau menikah secara siri sebesar 98 persen.

Penyebab lainnya adalah masalah ekonomi 84 persen, kasus kekerasan dalam rumah tangga 78 persen, perzinaan 66 persen, ditinggal pergi 51 persen ujarnya.

untuk memanggil saudara Ranim Bin Sarpin, terkait untuk Tegor ( Aanmaning ) berdasarkan penetapan ketua pengadilan Agama Tigarakasa dengan No 02/Pdt.G/2018/PA.Tgrs. tanggal 22 januari 2018 dalam perkara permohonan Eksekusi yang di ajukan oleh Mantan Istri Kasnuri Bin Kemik.

Adapun keterangan pengadilan agama yang menyatakan perceraian antara Kasnuri dan Ranim memang benar mereka di Hisbat kan di pengadilan agama Tigaraksa, karena Hisbat nya hisbat cerai kata Hakim, sedangkan perjalan yang ada Ranim ketika menceraikan Talak tiga Tahun 2008 di rumah kediaman penghulu H. Sadeli pada jam 10.00 wib di Majelis Taklim H. Sadeli dan di saksikan oleh , Aliudin sekertaris Desa. Santri ketua RT 10, H.Asmuni sesepuh desa Cipaeh, santosa merka semua yang sudah menyaksikan Ranim Bin Sarpin pada Tahun 2008 telah menceraikan dan menalak Tiga Kasnuri Bin kemik.

Kata Ranim Bin Saprin, pada istri nya Kasnuri karena kamu yang minta cerai maka saya siapkan emas sebesar 1suku 6 gram 700Mill seharga dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah, istri nya menolak dan akhir nya kasnuri di Talaq 3 oleh Ranim. Dalam hal ini tidak ada kata kata apa pun atau bentuk harta gono gini, kata Kasnuri yang penting surat Talaq 3 dan 15 Suku Emas 24 karat di terima istri Ranim Kasnuri.

Sedangkan dari pengadilan Agama Tigaraksa Ranim di berikan surat panggilan dengan no 2027/Pdt.G/2014/PA.Tgrs, laksanakan tempat yang di panggil dan di sana bertemu dengan Termohon Eksekusi ( Kasnuri Bin Kemik ) panggilan Ranim dari pengadilan Agama Tigaraksa ini di buat dan di tanda tangani oleh Jurusita (TUBAGUS AMINUDDIN ) Berdasarkan surat akte cerai Dari Ranim Bin Sarpin pada hari selasa tanggal 02/06/2009 berdasarkan keputusan pengadilan Agama Nomor 161/Pdt.G/2009/PA.Tgrs tertanggal 15 Mei 2009 bahwa Ranim sudah menceraikan Kasnuri , dan akte cerai ini Di tanda Tanggani oleh Dede Supriadi SH.MH Sangat di sayangkan kertas Akte Cerai tersebut di keluarkan tertanggal 2008 dan pernyataan cerai nya 2009.staf pengadilan Agama menyatakan karna belangko habis maka menggunakan belangko 2008. Belangko 2009 habis kenapa belangko 2008 masih banyak.

Ketika HR mempertanya pada akte cerai milik Ranim bin sarpin itu hanya sebuah Akte cerai tidak menuliskan akte certai berserta harta gono gini kata Hakim pengadilan Agama Tigaraksa . Yang menjadi pertanya HR pada pengadilan agama Tigaraksa dari nikah Kampung atau nikah bawah Tanggan tidak memiliki surat cerai dapat mengajukan gugatan pada pengadilan.menikah bawah tangan kemudian Talaq3 setelah di Talaq3 pengadilan agama Menghisbatkan Ranim dan kasnuri ??? Dalam hal ini ada apa pengadilan juga bisa mengeluarkan akte cerai 2 atas nama.Ranim Bin sarpin dan dikeluarkan juga akte cerai Kasnuri Bin Kemik. Kedua nya sama sama mendapatkan akte cerai, bukankan akte cerai di keluarkan pengadilan Agama hanya satu. Pada hari senin Tanggal 12 febuari 2018 HR pun mengkonfirmasi TUBAGUS AMINUDDIN Yang mana sudah menanda Tangani sebagai Jurusita Pengganti pengadilan Agama.

Penikahan merupakan perjanjian sakral yang dilangsungkan bagi pasangan yang ingin menjalanin rumah tangga, dengan harapan dapat melangsungkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah seperti normalnya orang berumah tangga.Tapi tidak bagi Ranim Bin Sarpin Warga Gunung Kaler justru sebaliknya, yang menceritakan pengalaman pahitnya gara gara pernikahan siri dengan Kasnuri Binti kemik yang terjadi pada tanggal 5 juli 2004 di desa cipaeh Kecamatan Gunung Kaler Kab. Tangerang. “ saya nikah siri dan sudah cerai tahun 2008,tapi tiba tiba saya mendapatkan surat cerai resmi dari.kantor Pengadilan Agama, dan sekarang saya di panggil lagi untuk siding dalam undangan yang diberikan kesaya dari juru sita Tubagus Aminuddim. padahal saya tidak tahu persoalannya “ ungkap Ranim kepada HR dengan wajah kusut, karena binggung. Ujar ranim lagi , dirinya merasa di bohongi oleh mantan istrinya yang saat sebelum menikah mengaku gadis ternyata janda dan sudah 3 kali menikah, pada awalnya hal tersebut tidak di permasalahkan sehubungan pernikahan sudah di langsungkan dan perkawinannya nyaman nyaman saja dan sudah punya anak satu, kisahnya. Ditanya soal percerainya dan bercerita kepada HR Ranim menjelaskan perceraianya dengan mantan istrinya sebenarnya keinginan dari Kasnuri sendiri dan sudah ada surat cerai yang disaksikan penghulu dan bermatrai dan ditanda tangani saksi saksi, tetapi yang bikin pusing saya kenapa nikah siri dan sudah cerai tahu tahu saya dapat surat cerai dari Pengadialan Agama (PA) apa bisa sudah cerai bisa proses Isbat Nikah katanya dengan nada bingung.

Ketika di Tanya persolan Akta Cerai yang di terima dari pengadilan agama Tigaraksa,dirinya juga binggung padahal saya nikah siri dan sudah cerai. juga secara siri yang di ketahui oleh amil dengan syarat sesuai yang di minta kasnuri kok bisa dapat Putusan Pengadilan. “ bahkan sekarang mantan istri menguasai harta benda saya “ ungkapnya. Dari bukti surat AKta Cerai No 513 /AC/2009/ PA/MSy*) tgrs Pengadilan Agama/ Mahkamah syariah Tigaraksa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa nomor 161 Pdt G/2009 /PA tgrs mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun dasar dari perceraian harus ada perkawinan yang juga bersekuatan tetap. Sementra Isbat Nikah yang di laksakan di PA Tigaraksa apa juga punya kekuatan hukum , sementara sudah terjadi perceraian yang syah menurut pengadilan agama. Ujar Ranim

Drs.Supriyanto SH.wakil panitra Pengadialan Agama Tigaraksa saat di konfirmasi persolan terkait kebenaran akte cerai tersebut mengatakan bahwa akte cerai yang di maksud benar adannya, dan di terbitkan setalah melalui mekanisme, proses dan ketika di Tanya dasar awal nikah siri kok bisa di terbitkan Akte Cerai. Hakim menjelaskan bahwa dasar nya pernikahan di catatkan di PA atau isbat nikah jawabnya .kamis 08/02 di ruang kerjanya. Drs.Supriyanto SH. Dan ketika di Tanya soal adanya dugaan kejanggalan terkait Akte Cerai yang dimaksud dirinya menyatakan bahwa Akta Cerai yang dimaksud asli dan mempunyai kekuatan tetap dan terkait dalam persidangan itu merupakan ranahnya hakim. “nanti ketemu sama bidangnya saja “ tegas Hakim. Masih di tempat yang sama salah satu hakim yang dimaksud mengatakan bahwa hakim sudah di sumpah dan terkait persoalan yang di maksud sudah sesuai prosedur dan tidak etis ketika harus mengomentari keputusan sesama hakim. “ tidak etis mengomentari putusan hakim ‘ saya hakim yang memberikan keputusan adalah hakim juga.jadi tidak pantas di minta tangapan apa lagi itu terjadi sudah lama “ tegas hakim yang tidak mau di sebutkan namanya
Apakah isbat nikah yang di ajukan / di catatkan ke pengadilan itu syah ketika perceraian sudah terjadi secara syah menurut Agama dan di saksikan oleh penghulu dan saksi saksi yang sampai saat ini juga masih hidup. Pada tanggal 12/02 jam 12.00 wib HR menemui kembali wakil panitrea Drs. Supriyanto .SH.mengataka Ranim harus datang dan meminta berkas keputusan ke Meja satu untuk melakukan perlawan dan membawa bukti perlawanan, proses PERYET paling lama 3 Minggu PA nya. linda

Tinggalkan Balasan