Perbup Pasar Cigasong Melalui Mekanisme Produk Hukum Permendagri

oleh -463 views
oleh

MAJALENGKA, HR – Pusaran kasus proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka terus bergulir.

Terbaru, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, tersebut.

Arsan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Lalu seperti apa sebenarnya mekanisme peraturan Bupati yang berkaitan dengan Proyek Pasar Cigasong tersebut?

Menurut DB. Setiabudi, M.Pd Salah satu tokoh Mayarakat di Majalengka menuturkan dalam pembuatan Perbup tentang Proyek Pasar Cigasong tentunya melalui mekanisme dan Tahapan sesuai Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ia menyebut banyak Dinas yang terlibat pada Pembuatan Peraturan Bupati (Perbup). Studi Kasus Perbup Pasar Cigasong.

Dikatakan Budi, Proses Pembentukan Perbup sendiri melalui beberapa tahapan, Diantaranya.

  1. Perencanaan
  2. Penyusunan
  3. Pembahasan
  4. Penetapan
  5. Pengundang-undangan.

Lebih lanjut, Budi yang juga salah satu Pimpinan LSM di Jawa Barat ini menuturkan peran masing-masing pejabat dalam pembuatan Perbub.

Peran dalam Pembuatan Perbup sendiri diantaranya:

  1. Bupati:

– Menetapkan Perbup

– Mengkoordinasikan proses penyusunan dan penetapan

  1. Sekretaris Daerah (Sekda):

– Mengkoordinasi tim pembahasan

– Menandatangani dokumen Perbup

– Mengajukan draft akhir ke Bupati

– Mengundangkan dalam berita daerah

  1. Kepala Dinas/Badan Pemrakarsa (OPD):

– Menyusun naskah awal

– Mengajukan draft kepada Bagian Hukum Setda Pemprov/Pemkab

  1. Bagian Hukum Setda:

– Memfasilitasi penyusunan dan pembahasan

– Penetapan dan pendokumentasian

– Mengurus penomoran dan registrasi produk hukum

  1. Tim Pembahasan:

– Membahas dan menyelesaikan draft Perbup

– Melaporkan perkembangan kepada Bupati dan Sekda

  1. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemrakarsa:

– Menyusun draft bersama Kepala Dinas/Badan/OPD

– Mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan dengan tim terkait.

“Itulah gambaran umum tentang mekanisme dan peran berbagai pihak terkait dalam pembuatan Perbup.” Tegasnya.

Masih dikatakan oleh Budi, Salah satu kasus yang tengah disoroti adalah pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Serah Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Khusus untuk perumusan dan penyusunan Perbup tentang Bangunan Serah Guna (BGS) Pasar Cigasong, digunakan tim pendamping dari Inspektorat Jenderal (Irsus 1v) Kementerian Dalam Negeri Tujuan dari keterlibatan tim pendamping ini adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan, mekanisme, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga substansi Perbup tidak ada kekeliruan dan kesalahan.

“Dengan begitu, kata Budi, sebelum ditandatangani, Perbup tersebut sudah benar dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.

“Perbup itu ditetapkan di Majalengka pada tanggal 18 November 2020, dengan tertanda Bupati Majalengka, Karna Sobahi; Sekretaris Daerah, Eman Suherman; dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Majalengka, Dede Supena Nurbahar,” tukasnya.lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *