Perbekel Mengwitani Libatkan Warga Kelola Dana Desa

oleh -404 views
oleh
BALI, HR – Pemerintahan desa menyatakan siap menerima dan menjalankan program pembangunan yang dananya bersumber dari anggaran dana desa tahun 2016.
Perbekel Desa Mengwitani
“Kami pelaksana program ,tentu akan kami siap jalan sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ada, sebagai pelaksana,perangkat desa maupun steakholder yang ada di desa, kita tekankan agar bekerja sesuai dengan juklak yang ada,sehingga program ini benar-benar tepat sasaran dan tidak melenceng dari aturan,” kata Perbekel Desa Mengwitani pada HR di kantornya beberapa hari yang lalu.
Untuk itu, ia mengharapkan, tenaga pendamping yang ditugaskan mengawal aparat desa dalam menggunakan dana itu direkrut dari orang-orang profesional yang benar-benar kompeten.
“Kami atas nama aparat desa telah siap menerima dana desa tahun 2016, karena dalam pelaksanaannya tentu ada aturan yang mengaturnya melalui petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak dan juknis). Berjalan pemerintahan serta program desa,tentu tidak lepas dari petugas pendamping, yang nanti harus direkrut dari orang-orang profesional, sehingga tidak ada lagi silang pendapat antara perangkat desa dengan pihak pendaping.
Setelah keluarnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, juklak dan juknis penggunaan dana desa tersebut belum ada. Kini pihak desa bisa menjadikan sebagai pedoman kerja.
“Secara spesifik, penggunaan dana desa akan diawasi langsung oleh masyarakat, kami akan memaparkan setiap kegiatan yang serta rancangan maupun anggaran yang di gunakan, dan saat ini sudah 9 program yang sedang berjalan, penataan taman,perbaikan drainase dan perbaikan lingkungan,” jelas I Puru Sumardita.
Desa Mengwitani yang membawahi 11 Banjar Dinas dan 19 Banjar Adat, serta menaungi 2 Desa Adat. Tergolong cukup luas. Di jelaskan juga oleh Putu, semenjak dirinya terpilih sebagai Perbekel Desa Mengwitani, ada perubahan pola pemerintahanyang akan di terapkan, yaitu tetap mengacu pada Peraturan Bupati, apalagi semua petunjuk teknis dan tata cara pengelolaan Dana Desa sudah jelas.
“Di dalam Perbup itu nanti akan jelas diatur mengenai mekanisme dan tata cara penggunaan dana desa,” jelasnya.
Sambungnya lagi, “Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) di desa yang nantinya sebagai acuan dalam merealisasikan program pembangunan desa melalui sumber anggaran dana desa.
Untuk itu, ia menilai, semua program tersebut tinggal disesuaikan saja dan jika ada yang belum terakomodir atau perlu dicoret, maka tinggal disesuaikan saja dengan merujuk kepada aturan baru juklak dan juknis penggunaan dana desa.
Menurut Sumerdita,memaksimalkan dana desa untuk meningkatkan sumberdaya yang ada di masyarakat, menjadi prioritas utamanya. ans


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan