BENGKULU, HR – RS mantan pegawai Karaoke ATT hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani pelimpahan tahap 2 di Kejari Bengkulu. Pada Tim JPU Kejari Bengkulu, tersangka RS mengakui seluruh perbuatannya yakni melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap salah seorang pengunjung yang kedapatan sedang berpelukan bersama teman prianya di salah satu room karaoke ATT. Atas Perbuatannya, tersangka RS terancam di dakwa pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara.
Sementara usai berkas dan barang bukti tersangka RS dinyatakan lengkap, tim JPU kemudian berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka RS selama 20 hari ke depan di rutan kelas 2b Malabero.
“Demi kelancaran proses penuntutan, tersangka RS kami tahan selama 20 hari ke depan dirutan kelas 2b Malabero dan berkasnya segera kami limpahkan ke pengadilan negeri Bengkulu untuk disidangkan,”ujar DR Rusydi Sastrawan SH MH Kasi Pidum Kejari Bengkulu.
Untuk diketahui RS Ditangkap polisi atas laporan korban inisial RF pada tanggal 6 Maret 2025 lalu. Dari keterangan korban RF kejadian yang dialaminya berawal saat korban datang bersama dengan teman prianya dan masuk ke salah satu room untuk bernyanyi. Selang 15 menit bernyanyi, korban dan teman prianya berpelukan di dalam room Karaoke hingga dipergoki oleh pelaku.
Saat itu RS meminta uang Rp 5 juta jika tidak ingin dibawa ke ranah hukum. Karena korban tidak ada uang Rp 5 juta, pelaku kemudian memaksa korban dan temannya melepaskan pakaiannya. Saat itulah kemudian pelaku meminta korban untuk pindah ke ruangan lain.
Di ruangan lain itulah yang masih dalam kawasan karaoke, pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan dalih sebelumnya tidak mau menyerahkan uang yang diminta pelaku. Korban yang tidak terima karena sudah dicabuli pelaku akhirnya melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap. rls/ependi silalahi