Perangi Narkoba, BNNK Lampung Selatan Canangkan Titiwangi Sebagai Desa Bersinar

LAMSEL, HR Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan mencanangkan Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, sebagai Desa Bersinar (Bersih Narkoba) tahun 2025. Pencanangan itu dilakukan dalam sebuah acara yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Selasa (27/5/2025).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya konkret BNNK Lampung Selatan dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Desa yang menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.

Kepala BNNK Lampung Selatan, Rahmad Hidayat menjelaskan, bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari implementasi kebijakan strategis Kepala BNN RI, yang mencakup penguatan kolaborasi, intelijen, wilayah pesisir dan perbatasan, serta kerja sama antarnegara.

Selain itu, pendekatan ikonik dan tematik, penguatan sumber daya, serta intervensi berbasis masyarakat juga menjadi fokus dalam Program Desa Bersinar.

“Desa merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Program Desa Bersinar bertujuan membentuk ketahanan masyarakat mulai dari keluarga sebagai benteng pertama,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Rahmad Hidayat juga menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar rumputnya.

“Kegiatan pencegahan yang dilakukan dalam program ini meliputi penyebarluasan informasi, pembentukan relawan dan penggiat anti-narkoba, pendampingan teman sebaya, pembinaan keluarga, hingga pelatihan agen pemulihan di desa,” kata Rahmad Hidayat.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada BNNK atas inisiatif dan fasilitasi kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pencanangan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari komitmen bersama dalam melawan narkoba.

“Desa Titiwangi dipilih karena berdasarkan pemetaan wilayah, desa ini berada dalam kategori waspada. Artinya, terdapat indikasi peredaran gelap narkoba di wilayah ini. Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pengedar maupun pengguna narkoba,” kata Syaiful.

Oleh karena itu, Syaiful mengimbau seluruh elemen masyarakat dari pemuda, tokoh agama, guru, hingga perangkat desa untuk menjadi relawan anti-narkoba dan aktif melanjutkan aksi nyata setelah kegiatan ini. Edukasi generasi muda, pelaporan penyalahgunaan narkoba, serta pendampingan mereka yang ingin pulih menjadi bagian penting dari perjuangan bersama.

“Pengedar dan pengguna narkoba hanya akan menemui dua jalan, mati konyol karena overdosis, atau masuk penjara tanpa negosiasi,” tegas Syaiful.

Dengan pencanangan itu, Desa Titiwangi diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta mendukung terwujudnya Indonesia yang Bersinar, Bersih dari Narkoba. santi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *