Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Melimpahkan AR oknum ASN Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Anggota Instansi militer  Tahun 2023 ke Penuntut Umum

BENGKULU, HRPelimpahan yang dilakukan terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH membenarkan, pelimpahan tahap II kasus korupsi Tukin tersebut, Rabu (18/6-2025).

“Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi Tukin salah satu instansi militer di Bengkulu,” jelasnya.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH mengatakan, tersangka AR terlibat kasus korupsi dan TPPU. Untuk kasus korupsi telah dilimpahkan sekira bulan April 2025 lalu. Setelah itu, penyidik melakukan rangkaian penyidikan untuk menjerat AR dengan perkara TPPU. Setelah ditetapkan tersangka, semua bukti dan berkas lengkap, perkara TPPU dilimpahkan ke penuntut umum.

“Hari Kamis nanti rencanannya berkas akan kami limpahkan ke pengadilan. Sidangnya nanti serempak, perkara korupsi dan TPPU,” jelas Arief. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *