Penyidik Periksa Adams Terkait Perkara Berita di Majalah Indonesia Tatler

oleh -2.3K views
oleh
Adams usai diperiksa di Polda Metro Jaya.

JAKARTA, HR – Penyidik Polda Metro hari ini, Selasa (20/3/2018), memeriksa dokter Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto, mahasiswa Program Kedokteran Spesialis Kandungan (ObGyn) Fakultas Kedokteran salah satu universitas negeri di Manado. Ia ditanyai mengenai peranannya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong di Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017.

Adams yang ditemui di loby Ditrskrimsus Polda Metro Jaya membenarkan kalau dirinya baru saja menjalani pemeriksaan terkait laporan Ello Hardiyanto (63).

“Ya, baru aja selesai diperiksa,” ujar Adams kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).

Foto pernikahan di Majalah Indonesia Tatler.

Adams tampak kaget saat dirinya dijepret kamera sesaat usai pemeriksaan. Ia berusaha menghindari sejumlah pertanyaaan yang dilontarkan terkait kasus yang dijalaninya saat ini.

“Nanti sama pengacara saya saja, ya,” tangkisnya.

Meski mengaku jengkel pada orang tuanya, Adams menyatakan tetap membuka ruang mediasi dengan Ello, orang tua kandungnya.

“Pintu maaf saya selalu terbuka, untuk lebih jelasnya ke pengacara saya saja, ya,” imbuhnya.

Oktober 2017, Ello Hardiyanto (63) mengadu kepada Polda Metro terkait Majalah Indonesia Tatler versi cetak maupun online yang diterbitkan PT Mobiliari Stephindo, diduga menyebarkan berita bohong dan menggelapkan asal-usul. Majalah itu menyebarkan foto yang menjelaskan sebagai orangtua Adams, padahal orang yang ada di dalam foto itu bukanlah Ello Hardiyanto, orangtua kandung Adams.

Sebelumnya, para pimpinan Majalah Indonesia Tatler telah diperiksa penyidik. Di antaranya Maina Harjani (Managing Editor), Paulina Nani (pimpinan produksi) dan Oktaviana Subarjo (Sekretaris Redaksi). Selain itu, Millie Stephani (pimpinan dan sekaligus pemilik PT Mobiliari Stephindo) juga diperiksa, tetapi pemeriksaannya hanya sepintas.

Diduga Millie memiliki hubungan dekat dengan salah seorang petinggi polisi dan dilindungi oleh oknum tersebut. PT Mobiliari Stephindo, yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler juga menerbitkan Majalah Forbes dan sejumlah majalah mewah lain.

Kasusnya
Ello yang didampingi advokat Dr. Ir. Albert Kuhon, MS, SH bersama Iskandar Siahaan, SH dan Alfon Sitepu, SH pada pertengahan Oktober 2017 mengadukan penggelapan asal-usul orang dan dugaan penyebaran berita bohong. Dia menduga tindak pidana itu dilakukan pihak redaksi Majalah Indonesia Tatler bersama beberapa orang lain.

Albert Kuhon

Ello menjelaskan kepada penyidik bahwa Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 versi cetak dan versi online, mempublikasikan foto resepsi perkawinan Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dengan Clarissa Puteri Wardhana.

Menurutnya, resepsi berlangsung 15 Januari 2017 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat. Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 versi cetak maupun online memberitakan resepsi itu dan memajang sejumlah foto.

Foto di majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 itu disertai teks dalam bahasa Inggris yang intinya berbunyi “kedua mempelai bersama orangtuanya masing-masing”. Foto itu menggambarkan enam sosok. Berdiri di tengah adalah Adams dan Clarissa Puteri Wardhana (mempelai), paling kiri Yansen Dicky Suseno dan Inge Rubiati Wardhana (orangtua Clarissa), dan sosok yang bertindak seolah-olah sebagai orangtua Adams berdiri pada posisi paling kanan.

Foto mempelai Adams bersama ‘orangtuanya’ di Majalah Indonesia Tatler itu membuat banyak pihak bertanya-tanya kepada Ello Hardiyanto dan istrinya Gina. Akibatnya, awal Mei 2017 Ello menghubungi Redaksi Indonesia Tatler. Ia menyampaikan koreksi dan minta hak jawab sebagaimnana dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bukan Perusahaan Pers
Maina A. Harjani, Redaktur Pelaksana Majalah Indonesia Tatler, awal Mei 2017 mengakui kesalahan redaksi Majalah Indonesia Tatler dan menjanjikan kepada Ello koreksi (ralat) atas berita foto itu dalam edisi berikutnya. Ternyata Maina ingkar janji dan Redaksi Majalah Indonesia Tatler tidak memenuhi janji publikasi ralat itu. Akibatnya, akhir Juli 2017 Ello mengadu kepada Dewan Pers.

Dalam Penilaian Pernyataan dan Rekomendasi (PPR) No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 tentang pengaduan Ello Hardiyanto, Dewan Pers menyatakan bahwa Majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers. Selain itu, dalam pemeriksaan Dewan Pers menemukan bahwa PT Mobiliari Stephindo yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler, sebetulnya bukan perusahaan pers. Melainkan perusahaan yang antara lain bergerak dalam bidang travel, wedding organizer dan perdagangan umum.

Tanggungjawab
Belakangan Sekretaris Redaksi Majalah Indonesia Tatler memberitahu kepada Ello bahwa pihaknya memang tidak memenuhi permintaan hak jawab Ello. Hal itu disebabkan Adams melarang redaksi mengoreksi pemberitaan dalam edisi Maret 2017. Sikap Adams dituangkan dalam imel yang dikirimkan kepada Redaksi Majalah Indonesia Tatler Mei 2017. Adams menyatakan dirinya bertanggungjawab atas pemberitaan itu.

Selain menulis imel tersebut, akhir Mei 2017 Adams yang sebenarnya anak kandung Ello dan Gina Kalalo, mengiklankan pemutusan hubungan keluarga dengan orangtuanya melalui dua suratkabar. Sebetulnya Adams dijadwalkan diperiksa awal Maret 2018, namun baru hadir Selasa kemarin.

Diperoleh informasi, penasihat hukum yang mendampingi Adams meminta agar pemeriksaan dilakukan pada akhir pekan. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak oleh penyidik. Selain itu, penasihat hukum Adams minta agar pemeriksaan kliennya itu dilakukan di luar Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut juga ditolak oleh penyidik.

Akhirnya, dokter yang tengah menjalani pendidikan kedokteran spesialis di salah satu universitas negeri di Manado, dimintai keterangannya Selasa siang di Polda Metro.

Penyertaan
Albert Kuhon yang mendampingi Ello selaku pelapor menduga Redaksi Majalah Indonesia Tatler bersekongkol dengan pihak-pihak yang ada dalam foto itu, maupun pihak-pihak yang menyuruh peliputan.

“Mereka patut diduga melakukan pidana secara bersama-sama atau penyertaan (delneming) penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik,” kata Kuhon dalam percakapan beberapa waktu silam.

Albert Kuhon menjelaskan juga, pengelola Majalah Indonesia Tatler versi online dapat diduga melanggar pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang No. 19 tahun 2016. “Pasal itu menyatakan pihak yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya.

Menurut Kuhon, jika terbukti bukan perusahaan pers, pimpinan PT Mobiliari Stephindo yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler maupun pihak redaksinya juga melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. “Pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik diancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” tutur Kuhon pula.

Pihak Majalah Indonesia Tatler yang berusaha dikonfirmasi terhadap masalah ini masih menemui kendala karena sulit ditemui. tim

Tinggalkan Balasan