Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Bengkulu ke JPU

Tessa Mahardhika

BENGKULU, HR – Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat, 21 Maret 2025, mengatakan, telah dilakukan pelimpahan perkara tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara gubernur bengkulu yakni Rohidin mersyah , Eviansyah alias Anca dan  Isnan Fajri dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya jpu segera merampungkan rencana dakwaan agar ke 3 tersangka yang kini berstatus terdakwa tersebut  segera menjalani pesidangan.

“Hari ini (Jumat, 21/3/2025) tim penyidik kpk resmi melimpahan berkas dan 3 tersangka yakni Rohidin Mersyah, Eviansyah alias anca dan Isnan Fajri ke jpu,” katanya.

Selanjutnya jpu segera melimpahkan berkas dan para tersangka ke pengadilan untuk disidiangkan. “Rencananya sidang mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk bakal berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ujar Tessa Mahardhika.

Sementara, Aan Julianda selaku kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membenarkan kliennya hari ini Jumat (21/3/2025) menjalani pelimpahan P-21 di Gedung KPK Merah putih Jakarta dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Selama Perjalanan proses penyidikan  klien kami mengikuti seluruh tahapan secara koperatif dan  penyidik KPK juga bekerja secara terbuka dan objektif. Kami selaku kuasa hukum mantan gubernur Rohidin Mersyah siap mengawal proses persidangan yang direncanakan berlangsung terbuka di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” pungkas Aan Julianda. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *