BENGKULU, HR – Serangkaian proses penyidikan terus dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Sebagaimana menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, pada hari Senin (26/5/2025), penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu Kurniadi Benggawan, menyusul tersangka sebelumnya Ahmad Kanedi, mantan Walikota Bengkulu yang juga mantan anggota DPD RI.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kajati Bengkulu melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-487/L.7/FD.1/05/2025.

Tersangka Kurniadi Benggawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tigadi Lestari, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidsus yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang beralamat di Permata Hijau II A16, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu dipimpin langsung oleh Aswas Kejati Bengkulu dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu. Setelah melakukan pemeriksaan saksi di Kejagung RI, penyidik menetapkan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka,” ungkap Ristianti Andriani.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka, termasuk harta bergerak, harta tunai, dan dokumen-dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Usai penetapan, tersangka langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejati Bengkulu sebelumnya juga telah menyita aset lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu. Namun demikian, aktivitas para pedagang tetap dapat berlangsung seperti biasa dan tidak terhalang oleh proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara serta memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. rls/ependi silalahi