JAKARTA, HR – Kejaksaan Negri (Kajari) Jakarta Barat sedang menyusun dakwaan kasus penggelapan uang iklan Media Nusantara Citra (MNC) Group dengan tersangka Adrian Kusnadi alias Didi Kaswall. Kasus itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan.
Kepala Kajari Jakarta Barat, Reda Mantovani mengatakan, kepada wartawan, Jumat (26/5/2017) kemarin, menyebutkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus tersebut bersama tersangka dan barang dari Polres Metro Jakarta Barat. Tinggal melimpahkan ke pengadilan.
Kasus penggelapan itu bermula PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan perusahaan milik MNC Group. Waktu itu, CEO PT Oki Mas, Adrian Kusnadi alias Didi Kaswal melalui stafnya menyerahkan diduga cek giro senilai Rp22 miliar, sebagai bentuk kesepakatan.
Namun, saat pihak MNC ingin mencairkannya, cek tersebut diketahui kosong. Andrian pun dilaporkan ke Mapolres Jakarta Barat pada 2013. Polisi akhirnya menyidik dan melimpahkan kasus itu ke kejaksaan. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});