MAJALENGKA, HR – Satres Narkoba Polres Majalengka kembali ciduk seorang penyalahgunaan narkoba berinisial E (26) merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya menjelaskan penangkapan tersangka dengan barang bukti Narkoba jenis sabu -sabu seberat 20 gram,ganja 53 gram berikut penyitaan timbangan dan dompet tersangka,Keterangan ini disampaikan Kapolres Majalengka pada jumpa pers di aula Sindang Kasih Mapolres Majalengka Senin (29/8/2022).
Penangkapan ini hasil dari pengembangan Satres Narkoba Polres Majalengka dengan dua kasus Narkoba yang berbeda dari Minggu kemarin,tentunya kita akan melakukan pemberantasan kasus Narkoba di wilkum Polres Majalengka.
Modusnya ditempel di lokasi lokasi tertentu dengan sistim tempel dengan paket paket kecil yang disepakati dengan penyalahguna narkoba.
Tersangka kita jerat dengan pasal 114 undang – undang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara ujar Kapolres. lintong situmorang