Penunjukan Plt. Ketua PWI Purwakarta Dinilai Langgar Kesepakatan Jakarta, Picu Kekhawatiran Pecah Belah

PURWAKARTA, HR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Purwakarta menyatakan keberatan keras terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Purwakarta yang dinilai melanggar Kesepakatan Jakarta dan berpotensi memicu perpecahan di tubuh organisasi, khususnya di Jawa Barat.

Penunjukan sepihak ini disebut bertentangan dengan mekanisme organisasi dan semangat rekonsiliasi. PWI Purwakarta menilai penunjukan Plt. Ketua tersebut tidak sah secara organisasi dan melanggar Kesepakatan Jakarta yang ditandatangani di Jakarta pada 16 Mei 2025 oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

Kesepakatan itu merupakan upaya penyelesaian konflik internal PWI. Adi Kurniawan Tarigan, Ketua PWI Purwakarta terpilih melalui mekanisme konferensi, menegaskan bahwa penunjukan Plt. tersebut bersifat inkonstitusional.

“Kesepakatan Jakarta secara eksplisit menyepakati semua pihak menahan diri dan mencabut seluruh keputusan organisasi akibat konflik, termasuk pemecatan, penunjukan pengurus, atau sanksi, sebelum Kongres Persatuan,” tegas Adi Kurniawan Tarigan.

Keberatan ini disampaikan di Purwakarta, Jawa Barat, pada akhir Mei 2025, menyusul tindakan penunjukan Plt. yang dianggap terjadi secara sepihak. Penunjukan Plt. ini dinilai bukan hanya pelanggaran kesepakatan, tetapi juga berpotensi memecah belah PWI Jawa Barat.

Adi menyebut sedikitnya enam Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah dibekukan atau dipasangi Plt. secara sepihak, tanpa konferensi daerah yang sah.

“Ini sangat berbahaya bagi soliditas organisasi. Jawa Barat basis PWI kuat dan solid. Keputusan sepihak malah menabur benih konflik baru,” ujar Adi.

Kesepakatan Jakarta memang mengamanatkan pencabutan semua keputusan yang lahir dari konflik dualisme dan menegaskan bahwa peserta Kongres Persatuan harus berasal dari konferensi cabang sah di 33 Provinsi plus Solo.

Ketua Umum PWI Pusat (Kubu Zulmansyah Sekedang): Zulmansyah Sekedang dalam pernyataan terpisah menegaskan penunjukan Plt. di tingkat Kabupaten/Kota oleh PWI Pusat tidak berdasar hukum. “Abaikan saja.

Ketua yang benar adalah hasil konferensi daerah. Dasar penunjukan Plt. itu apa? Pasti tidak sesuai PD/PRT PWI. Tidak pernah dalam sejarah PWI pengurus Kabupaten/Kota ditunjuk pusat. Itu wewenang PWI provinsi melalui konferensi,” tegas Zulmansyah.

Ketua PWI Jawa Barat: Hilman Hidayat, Ketua PWI Jawa Barat, menegaskan legitimasi kepengurusan berdasarkan konferensi. “PWI Bekasi Raya adalah hasil konferensi sah. Tidak ada Plt. dalam struktur organisasi yang benar. Yang sekarang sah adalah hasil pemilihan konferensi,” jelas Hilman.

PWI Purwakarta mendesak semua pihak menghormati semangat Kesepakatan Jakarta dan menghentikan keputusan yang memperuncing perpecahan.

“Kami solid dan taat mekanisme organisasi. Jangan rusak semangat rekonsiliasi. Mari fokus menuju Kongres Persatuan, tinggalkan cara-cara bertentangan PD/PRT,” pungkas Adi Kurniawan Tarigan. ids

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *