Penjual Tanah ke Pemprov Riau Dipidanakan, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Pembatalan AJB

oleh -1.4K views
oleh
Pengacara Andhika Surya Saputra, SH dan Saksi Mukhtar.

RIAU, HR – Nimron melalui kuasa hukumnya, Andhika Surya Saputra, SH, menempuh jalur Perdata sebagai langkah hukum atas peristiwa jual beli tanah dengan Pemprov Riau.

Pengacara Andhika Surya Saputra SH kepada HR, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan jual beli tanah antara kliennya dengan Pemprov Riau, yang mengakibatkan kliennya, Nimron dipidana telah merugikan keuangan negara.

“Pembatalan Jual Beli Tanah dengan Pemerintah Provinsi Riau,” jawab Andhika sewaktu ditanyai tentang gugatan yang diajukan.

Peristiwa jual beli antara kliennya dan Pemrov Riau, telah berdampak dipidananya Nimron dan Guntur yang pada saat peristiwa jual beli tanah tersebut menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Riau. Adapun tanah yang ditransaksikan tersebut rencananya untuk Embarkasi Haji.

Sidang Gugatan Perdata, Kamis (7/2), terlihat cukup menarik, karena saksi yang dihadirkan pihak penggugat dihadapan Majelis Hakim cukup menguasai materi yang dipertanyakan, baik itu pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, pihak Penggugat maupun pihak Tergugat dalam agenda sidang pembuktian para pihak.

Seusai sidang, kepada HR Mukhtar mengutarakan kekecewaannya atas apa yang sudah dialami Nimron.

“Orang beli, tanah masyarakat (Nimron-red) harga cong-congan, tanah dijual sama Pemprov, untungnya besar kenapa kok ditahan? Kadang heran aku,” keluh Mukhtar.

Andhika Surya Saputra, SH sebagai kuasa hukum Nimron, merasa kecewa atas dampak transaksi jual beli tersebut sehingga pihaknya merasa dirugikan. Akibat pidana merugikan keuangan negara yang diterima kliennya, maka pihak penggugat lebih memilih untuk membatalkan jual beli tersebut dengan cara pengajuan gugatan pembatalan jual beli tanah dengan Pemprov Riau tersebut.

“Jaksa dalam perkara pidana merasa ada kerugian keuangan negara. Nah oke, kalau begitu kita batalkan saja jual belinya,” kata Andhika.

Gugatan pembatalan jual beli tanah tersebut merupakan upaya pilihan untuk membuktikan niat baik kliennya. Kepada HR, Kuasa Hukum Penggugat juga menyampaikan kalau pihak Penggugat bersedia untuk mengembalikan nominal dalam transaksi tersebut maupun bunga uang tersebut sebagai konsekuensi batalnya jual beli.

“Kami mengajukan gugatan pembatalan jual beli tanah dengan Pemerintah Provinsi Riau dan memilih untuk mengembalikan uang negara, bahkan bila perlu bersama bunga dari uang negara tersebut,” kata Andhika. dar/ti

Tinggalkan Balasan