Penjual Sabu-Sabu Pasrah Ketika Ditangkap Polisi

oleh -641 views
Penjual Sabu-Sabu Pasrah Ketika Ditangkap Polisi.

MUARA TEWEH, HR Entah bagaimana sejarahnya narkotika jenis sabu-sabu ini masuk ke Indonesia, tapi faktanya sabu-sabu telah menjadi bencana dan membunuh masa depan generasi muda. Setelah sekian lama menjadi pemakai, kemudian tergiur menjadi penjual (pengedar) narkotika jenis sabu-sabu, Cunadi alias Cun (28) hanya pasrah saat petugas dari Satres Narkoba Polres Barito Utara menangkapnya beserta barang bukti tiga paket kecil bubuk kristal putih yang diduga sabu pada.

Kasatres Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Adhy Haryanto mewakili Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK membenarkan perihal penangkapan budak shabu tersebut.Menurutnya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka berhasil ditangkap pada hari selasa tanggal 25 Februari 2020, sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Hajak RT 10 Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah. “Sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis shabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap terlapor. Pada sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan karet, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor, di tiang rumah dinding kayu yang di tutupi kain sarung di kamar terlapor petugas menemukan barang bukti narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Rabu (26/2/2020) sore.

Lebih lanjut, Adhy menjelaskan, selain barang bukti tiga buah paket plastik klip berisikan sabu seberat, 2,14 gram bruto, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu/bong, satu HP merk VIVO warna hitam, satu buah sendok takar warna merah, dua buah mancis warna ungu, dan tas kecil warna hitam. “Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah cukup lama menggunakan sabu-sabu, lalu akhirnya mengedarkan atau menjual ke teman-temannya disekitar Desa Hajak.  Tapi sekedar mengganti modalnya aja biar bisa makai,” jelas Adhy.

Ditambahkannya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barut, dan dibidik pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. mps

Tinggalkan Balasan