Penjara Selama 36 Bulan dan Denda Rp 200 Juta Bagi Pemberi dan Penerima

oleh -1.2K views
oleh
AKBP Dwi Hartono SIk MH

PAGARALAM, HR – Hukuman Politik Uang, sesuai dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 Nomor 10 tahun 2016, bahwa baik pemberi dan penerima dapat dikenakan hukuman 36 bulan penjara denda Rp 200 juta.

Ini disampaikan Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Dwi Hartono, Sik, MH saat menjadi Irup Apel pengukuhan Satgas Anti Politik Uang pada Pilkada serentak Kota Pagaralam tahun ini, di lapangan Alun-alun Utara, Kota Pagaralam, Rabu (18/4).

Dwi Hartono menyampaikan beberapa modus operasi bisa saja terjadi dalam pelaksanaan Pilkada, seperti pemberian uang kampanye, serangan fajar, serta pemberian bingkisan yang melebihi batas yang sudah ditentukan.

Dengan modus demikian, Polres Kota Pagaralam akan bekerja sama dengan TNI, dan lapisan masyarakat akan menangkap pelaku-pelaku Politik uang di Pilkada Pagaralam tahun ini 2018.

“Kita akan gencar melakukan razia ditempat atau titik yang dianggap rawan terjadinya Politik uang. Dengan Harapan, Politik Uang ini jangan menjadi sesuatu yang merugikan bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota, begitu juga tim sukses Paslon,” ungkapnya.

Perlu kita sadari bersama, saat ini masyarakat sudah pintar dan cerdas, bisa saja uang paslon diterima, namun belum tentu mereka memilih Paslon yang melakukan politik uang. Namun demikian jika ditemukan modus tersebut, baik pemberi dan penerima wajib dikenakan hukuman 36 bulan penjara denda Rp 200 juta,” tegas AKBP Dwi Hartono. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan