Penjabat Wali Kota Sukabumi Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI, HRPenjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, sebagai Asisten Daerah Administrasi Provinsi mewakili Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Senin, 5 Agustus 2024 ini merupakan momen penting Pengucapan Sumpah Janji dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029.

Pelantikan merupakan amanat Undang-Undang yang menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Peran penting anggota DPRD sebagai wakil rakyat dalam menyusun kebijakan-kebijakan yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek. Pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur adalah beberapa sektor yang sangat dipengaruhi oleh kebijakan DPRD.

Oleh karena itu seluruh anggota dewan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh dedikasi, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *