Pengusaha Gelper Batam Harus Taat Hukum

oleh -453 views
oleh
Gustian Riau Kepala BPM–PTSP
BATAM, HR – Gelanggang permainan (gelper) bernuansa judi di Kota Batam yang setahun lalu ditertibkan pihak Kepolisian Daerah Kepri, saat ini sudah mulai beroperasi kembali di beberapa wilayah. Misalnya di kawasan seputaran Nagoya, Jodoh, Harbourbay, Batu Aji dan di beberapa lokasi lainnya.
Dari beberapa sumber yang dihimpun HR menyebutkan, bahwa permainan ini sarat berbau unsur judi. Hal inilah yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Dibukanya kembali arena permainan gelper menambah pundi-pundi PAD Kota Batam dan membuka banyak peluang kerja bagi masyarakat, sehingga ekonomi dapat bergeliat kembali.
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM- PTSP) Kota Batam, Gustian Riau waktu lalu menegaskan ada sekitar 29 titik lokasi gelper yang telah mengantongi izin resmi dari BPM – PTS. Walaupun demikian enam diantaranya kini sudah ditutup karena ketahuan melanggar aturan yang diberikan.
Pasca dibukanya kembali beberapa arena gelper tersebut, masyarakat meminta pihak Kepolisian Polda Kepri dan Pemko Batam dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM dan PTSP) pro aktif memeriksa arena gelper agar tidak menyalahi aturan perijinan yang diberikan kepada pihak pengelola.
Jonni Pakkun selaku ketua umum Asosiasi Pengusaha Game Elekronik Anak-anak dan Keluarga (Apgema) meyatakan, fungsi Apgema adalah sebagai pusat registrasi serta pengawasan standar operasional prosedur bagi para pengusaha dalam menjalankan menjalankan usahanya sehingga dapat meminimalisir unsur judi yang selama ini berkembang dalam opini masyarakat.
Ahmad Rosano
Hal senada juga disampaikan oleh Ahmad Rosano, Ketua Harian Apgema yang selama ini pro aktif dalam memberikan berbagai informasi mengenai perjalanan asosiasi ini.
Menurutnya arena gelper jilid 2 ini berbeda dengan arena gelper yang ada sebelumnya yang sarat dengan unsur judinya. Bahkan pengusaha gelper sebelumnya ada yang terang-terangan memberikan uang kontan sebagai hadiah kepada pemain. Hal inilah yang membuat paradigma masyarakat bahwa permainan gelper adalah judi.
Sebagai ketua harian asosiasi ini Ahmad Rosano tidak bosan-bosan menekankan kepada semua pengelola arena gelper yang tergabung dalam asosiasi ini untuk taati hukum yang berlaku tidak memberikan uang kontan sebagai hadiah. Sebagai penggantinya dia meminta agar pengusaha memberikan hadiah kepada pemenang sebagai hadiah.
Hadiah yang diterima para pemenang, misalnya rokok merupakan hak mutlak para pemenang, terserah kepada si pemenang hadiah tersebut mau diapakannya. Yang pasti di dalam arena permainan gelpar ini dilarang keras untuk melakukan transaksi uang kontan.
Kalau ada pengusaha nakal yang berani melanggar dia meminta kepada aparat agar segera mengambil tindakan tegas. ”Dalam beberapa pertemuan dengan berbagai instansi yang terkait saya berani mengatakan bahwa gelper kali ini jauh dari unsur judinya bos,” kata Rosano.
Lurah Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Syahril yang dikonfirmasi oleh HR diruang kerjanya Rabu (7/5) mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan ijin permainan hanya sebatas rekomendasi ijin keramaian saja. ■ gaol/danggang

Tinggalkan Balasan