PURWAKARTA, HR – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengamankan 12 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam kurun waktu 17 hingga 31 Mei 2025.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyatakan bahwa seluruh tersangka berinisial AN, AS, YM, RM, NA, TNG, WI, BI, MB, IC, AS, dan ER, ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta. Pengungkapan kasus ini berdasarkan 10 laporan polisi (LP) dalam kurun dua pekan.
“Modus operandi tersangka meliputi memanjat pagar, menggunakan kunci palsu, merusak kunci, serta membongkar jendela atau pintu rumah korban. Aksi dilakukan pada rentang waktu 01.00–04.00 WIB dan 13.00–15.00 WIB,” jelas Lilik dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (3/6/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 15 unit sepeda motor berbagai merek,
- 2 unit kendaraan roda empat (1 pickup dan 1 Avanza),
- 1 unit laptop,
- 6 unit ponsel berbagai merek,
- Perhiasan emas (4 gram),
- Uang tunai senilai Rp25.000.000,
- 1 gergaji,
- 1 kunci T,
- 1 kunci inggris,
- 1 mesin air.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi.
“Sinergi polisi-masyarakat kunci penciptaan lingkungan aman dan nyaman. Kami akan intensifkan patroli di jam rawan serta tindakan preemtif, preventif, dan represif terhadap curat, curas, curanmor, dan tindak kriminal lainnya,” tegasnya.
Pihaknya juga memastikan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan warga, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam sistem keamanan lingkungan (Siskamling). ids