JAKARTA, HR – Tiga terdakwa komplotan mafia Migas,Esmeraldo Dwi Saputra,Wijiyanto bin Yayan dan Ibrahim als Ahim bin Mahri, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum, terkait usaha ilegal praktik oplosan LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas non subsidi berbagai ukuran.Para terdakwa akan disidangkan beberapa hari kedepan oleh Ketua Majelis Hakim, Yuli Efendi,SH.M.Hum dan dua anggotanya, Budiarto,SH dan Slamat Widodo SH.M.H di PN Jakarta Utara.
Ketiga terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
Berawal dari hasil pengungkapan Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri tanggal (13/7/2023) sekitar pukul 17.00 wib dijalan raya cilincing Rt 14 Rw 02 No.36 Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing,Jakarta Utara,atas laporan masyarakyat.
Dari hasil penangkapan turut diamankan Barang Bukti (BB) :
-640 Tabung Gas 3 Kg
-200 Tabung Gas 12 Kg
-6 Tabung Gas 5,5 Kg
-satu plastik segel ukuran 12 Kg
-satu plastik segel ukuran 5,5 Kg
-satu plastik karet regulator dan 25 pipa regulator Gas
-Satu Unit Mobil Pickup No.Pol. B 9761 UAS
-Satu Unit Mobil Carry B 9730 EAI ( warna hitam)
-Satu Unit Mobil Carry B 9826 UAS
Dalam menjalankan modus oprandinya, para terdakwa saling berbagi peran.Terdakwa satu Esmeraldo berperan sebagai penanggungjawab untuk segala aktivitas pemindahan/penyuntikan tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 5,5 Kg dilokasi pengoplosan oleh Lamdo (DPO),sekaligus pemilik oplosan. Selanjutnya terdakwa Wijiyanto dan Ibrahim berperan memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas non subsidi yang sebutannya sebagai dokter dalam praktik oplosan.Sedangkan Roni masih DPO bertugas mencari kendaraan roda empat pickup sebagai sarana pengangkutan kelokasi penyuntikan maupun mengantar ke konsumen.
Setelah menilai pengetesan dan dinilai sudah aman selanjutnya gas dikirim ke sejumlah konsumen warung pinggir jalan sekitar Plumpang,Senen,tempat loundry pakaian, Minimarket dan Apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara,dengan harga 170 ribu rupiah ukuran 12 kg dengan keuntungan 70 ribu rupiah pertabungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 6 tahun bui dan denda miliaran rupiah,sesuai peran masing-masing sebagaimana diatur dalam pasal pidana UU Migas.l.sihombing