Pengoplos LPG 3 Kg Komplotan Mafia Migas Segera Disidangkan PN Jakarta Utara

Mafia Migas Pengoplos LPG 3 Kg Subsidi di Jakarta Utara, Tidak Jera.

JAKARTA, HR – Tiga terdakwa komplotan mafia Migas,Esmeraldo Dwi Saputra,Wijiyanto bin Yayan dan Ibrahim als Ahim bin Mahri, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum, terkait usaha ilegal praktik oplosan LPG 3 Kg bersubsidi ke  tabung gas non subsidi berbagai ukuran.Para terdakwa akan disidangkan beberapa hari kedepan oleh Ketua Majelis Hakim, Yuli Efendi,SH.M.Hum dan dua anggotanya, Budiarto,SH dan Slamat Widodo SH.M.H di PN Jakarta Utara.

Ketiga terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah  dengan pasal 40 angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah  pengganti UU  No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi UU Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.

Berawal dari hasil pengungkapan Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri tanggal (13/7/2023) sekitar pukul 17.00 wib dijalan raya cilincing Rt 14 Rw 02 No.36 Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing,Jakarta Utara,atas laporan masyarakyat.

Dari hasil penangkapan turut diamankan Barang Bukti (BB) :

-640 Tabung Gas 3 Kg

-200 Tabung Gas 12 Kg

-6 Tabung Gas 5,5 Kg

-satu plastik segel ukuran 12 Kg

-satu plastik segel ukuran 5,5 Kg

-satu plastik karet regulator dan 25 pipa regulator Gas

-Satu Unit Mobil Pickup No.Pol. B 9761 UAS

-Satu Unit Mobil Carry B 9730 EAI ( warna hitam)

-Satu Unit Mobil Carry B 9826 UAS

Dalam menjalankan modus oprandinya, para terdakwa saling berbagi peran.Terdakwa satu Esmeraldo berperan sebagai penanggungjawab untuk segala aktivitas pemindahan/penyuntikan tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 5,5 Kg dilokasi pengoplosan oleh Lamdo (DPO),sekaligus pemilik oplosan. Selanjutnya terdakwa  Wijiyanto  dan Ibrahim  berperan memindahkan  isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas non subsidi yang sebutannya sebagai   dokter dalam praktik oplosan.Sedangkan Roni masih DPO bertugas mencari kendaraan roda empat pickup sebagai sarana pengangkutan kelokasi penyuntikan maupun mengantar ke konsumen.

Setelah menilai pengetesan dan dinilai sudah aman selanjutnya gas dikirim ke sejumlah konsumen warung pinggir jalan sekitar Plumpang,Senen,tempat loundry pakaian, Minimarket dan Apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara,dengan harga 170 ribu rupiah ukuran 12 kg dengan keuntungan 70 ribu rupiah pertabungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terdakwa terancam hukuman  maksimal 6 tahun bui dan denda miliaran rupiah,sesuai peran masing-masing  sebagaimana diatur dalam  pasal pidana UU Migas.l.sihombing

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *