Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Bulan Suci Ramadhan 1442 H

oleh -244 views
oleh

MUARA TEWEH, HR – Dalam upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran Covid 19 di bulan suci Ramadhan 1442 H di Barito Utara, jajaran Koramil 1013-03/Teweh Tengah bersama tim terpadau, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satpol PP melaksanakan penjagaan Posko di km 12 tuguh selamat datang ataupun pintu masuk dari dan keluar Kabupaten Barito Utara, hal ini dalam rang peniadaan mudik lebaran 1442 H, Selasa (04/05/2021).

Kemenhub RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13/2021 prihal pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19.

Sementara Danramil Teweh Tengah, Lettu Inf, M Guntur, mengatakan dari ketetapan tersebut terdapat pengecualian, diantaranya kendaraan pengangkut obat – obatan dan alat kesehatan, kedaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil atau anggota keluarga pasutri, anak, saudara kandung sakit keras, maupun yang wafat.

Untuk kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar /mahasiswa yang berada diluar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai kedaerah asal, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah petugas akan melakukan berbagai tugas, antara lain pemeriksaan dokumen surat ijin perjalanan, hasil surat keterangan negatif Covid 19 dengan telah diperiksa melalui rapid test PCR atau rapid test antigen. mps

Tinggalkan Balasan