Pengelolaan Terminal 2 dan 3 Tanjung Priok dialihkan ke IPC TPK

JAKARTA, HR – Adanya tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kepelabuhanan serta adanya peningkatan volume kegiatan bisnis dan operasional di pelabuhan Tanjung Priok dari tahun tahun telah mendorong manajemen manajemen PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC untuk mengalihkan pengelolaan dan operasional bongkar muat peti kemas pada Terminal 2 dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok kepada PT IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) mulai Minggu (15/7/2018).Sementara terminal 1 masih dikelola PT Pelabuhan khusus penanganan peti kemas domestik.

Adapun peralihan dimaksud disesuaikan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) IPC terkait dengan penataan bisnis anak-anak perusahaannya. IPC TPK merupakan anak perusahaan IPC yang didirikan khusus untuk mengelola terminal peti kemas.

“Fokus kelola usaha merupakan tuntutan dan kebutuhan internal, mengingat IPC masuk tahap Sustainable Superior Performance menuju pelabuhan kelas dunia yang unggul dalam operasional dan pelayanan pada 2020,” jelas Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya.

Menurut Elvyn, IPC harus menetapkan perubahan bisnis model yang baru mulai semester II/2018, dengan model baru ini, diharapkan setiap anak perusahaan akan fokus pada bisnisnya masing-masing guna memaksimalkan fungsi dan perannya. Dengan demikian selanjutnya akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan produktivitas, efisiensi dan standarisasi pengelolaan, sehingga kinerja pelayanan IPC secara korporasi akan meningkat.

“Penataan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen, agar masing-masing entitas di lingkungan IPC bisa lebih fokus dalam menjalankan corebusinessmasing-masing anak perusahaan,” ujar Elvyn.

Melalui bisnis model baru itu, seluruh terminal petikemas di cabang-cabang pelabuhan yang telah mencapai volume tertentu akan dikelola oleh IPC TPK.

Adapun, pengelolaan seluruh terminal non-petikemas di cabang-cabang pelabuhan yang juga telah mencapai volume tertentu, akan dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP).

Sementara itu, terminal kendaraan termasuk roro, pengelolaannya akan dilakukan oleh PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) Tbk. Krisman/velly

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *