GOWA, HR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (30/7).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan laporan ini merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintah dibidang keuangan sekaligus wujud tanggungjawab dalam melaksanakan amanat undang-undang bidang keuangan negara tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama legislatif dan eksekutif dalam membantu. Mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, Pemerintah Kabupaten Gowa akan terus berupaya untuk melakukan program pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sehingga pihaknya mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak khususnya jajaran DPRD yang telah bekerja dalam mencermati, mengevaluasi dan telah memberikan masukan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.
“Pemerintah akan selalu menjalankan program yang berorientasi terhadap ketaatan dan kepatuhan pada perundang-undangan yang mengatur tata Kelola keuangan serta pengendalian intern yang semakin baik,” jelasnya.
Adapun realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp2.084.321.728.563,70 sedangkan untuk Belanja Daerah yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga total realisasinya sebesar Rp2.094.397.471.151,85.
“Terkait rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan ditindak lanjuti bersama sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa dimasa mendatang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat luas, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyrakatan,” harapnya.
Sementara, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Nur Sirajuddin mengatakan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban telah diserahkan pada 7 Juli 2025 lalu yang kemudian dilanjutkan pada Pemandangan Umum Fraksi pada 16 Juli 2025. Selanjutnya dilakukan pembahasan banggar dan TAPD hingga 29 Juli 2025 kemarin, setelah kemudian menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda di hari ini.
“Kami bersama Banggar mengapresiasi Bupati dan Wabup Gowa yang telah menyampaikan Ranperda ini, sehingga setelah melalui berbagai tahapan kami menyetujui ranperda ini menjadi Perda,” katanya.
Pada Rapat Paripurna Penetapan ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekda Gowa, Andy Azis, Forkopimda Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat se-Kabupaten Gowa. kartia