MELAWI, HR – Satuan Narkoba Polres Melawi tidak sia – sia mengadakan pengintaian tentang adanya pengedaran barang haram shabu – shabu di wilayah hukum Polres Melawi.
Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Sarwo, mengungkapkan, Selasa (15/5), sekitar jam 01.00 WIB, anggota Sat Narkoba Melawi berhasil menangkap pengedar shabu – shabu jaringan Melawi. Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Provinsi Sintang – Pinoh sering ada transaksi atau mengedarkan shabu – shabu. Berbekal informasi tersebut ditindak lanjuti dan membuahkan hasil, ada laki – laki diduga bernama HAO alias OD bin SM (32), warga Desa Sidomulyo Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, ditangkap dan diperiksa oleh Sat Narkoba Melawi.
Dari hasil penangkapan didapati barang bukti berupa empat paket yang diduga shabu – shabu, satu unit HP merk Samsung lipat warna hitam, satu pipet putih transparan, satu buah kotak pagoda, tiga kantung plastik transparan, dan satu sendal warna hitam. Semua barang bukti itu diakui dan disita dari diduga tersangka HAO alias OD. Untuk berat brutto barang bukti shabu – shabu akan segera dilakukan penimbangan, juga segera dilakukan uji laboratorium BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Sarwo SPd, menjelaskan, bahwa Kanit Lidik Bripka Panggabean dan anggota sat Narkoba Melawi telah menangkap dan menyita barang bukti shabu – shabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan kasus tersebut.
Diduga tersangka HAO alias HO sebelumnya kurang lebih 2 (dua) tahun lalu telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sintang, menjalani hukuman dengan kasus yang sama mengedar dan memiliki narkoba jenis shabu – shabu.
“Diakui juga diduga tersangka HAO bahwa dirinya baru dua hari menggunakan atau memakai shabu – shabu, tentunya Sat Narkoba akan segera menindak lanjuti dengan diadakan tes urin kepada terduga tersangka,” tutur Gabe.
Dengan kasus tersebut, penyidik Sat Narkoba terhadap diduga tersangka HAO alias HO yang sekarang oleh Penyidik sedang dilakukan pendalaman, pemeriksaan asal dari mana barang tersebut di dapat dan pasal yang dikenakan penyalahgunaan narkotika Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
Himbauan dan penekanan dari Kasubag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro, penyalahgunaan narkoba merupakan musuh kita bersama. Herno mengajak bersama-sama masyarakat bersatu memerangi peredaran barang haram narkoba.
“Efek dan pengaruh negatif sudah banyak contoh, mari bersatu kerja sama dengan Polri lawan narkoba minimal menginformasikan kepada polri,” pesannya. abd