CIAMIS,HR – Satnarkoba Polres Ciamis mengamankan seorang perempuan berinsial IN (36) warga Kota Banjar, karena kedapatan telah membawa 11 paket sabu seberat 7,5 gram di saat akan membesuk kekasihmya ke Lapas Kelas II B Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso pada siaran persnya, Jumat (28/7/2018), di Mako Polres Ciamis.
Pengungkapan itu berhasil menurut AKBP Bismo, setelah jajaran kepolisian mengendus informasi akan adanya transaksi di Lapas. “Akhirnya pihak kepolisian menangkap seorang perempuan yang akan menjenguk kekasihnya jenis sabu yang disimpan dalam gulungan kue semprong,” ujarnya.
Selain tu kata Bismo, pemesan sabu berinitial Ri merupakan narapidana dalam kasus narkotika dengan vonis 5 tahun 1 bulan pada 2014 yang lalu.
“Berkat kesigapan para petugas Lapas kelas II B Ciamis dan Satnarkoba Polres Ciamis, akhirnya transaksi tersebut dapat digagalkan, sedangkan tersangka langsung diamankan. Pihak kepolisian masih terus mendalami proses transaksi peredaran narkoba ke dalam lapas. Untuk dugaan sementara proses pemesanan dilakukan melalui pesan pribadi di media sosial,” jelasnya.
Menurut AKBP Bismo, peredaran narkoba ini merupakan jaringan narkotika antar Lapas. Karena barang tersebut dikirim dari seseorang yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Barang tersebut dikirim dari Nusakambangan. Dengan melalui beberapa modus atau kurir, sampai akhirnya ke Lapas Ciamis,kejadian ini terus kita lakukan untuk mendalaminya,” sebut Bismo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, pasal 112 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. koes