Pengedar Ganja Hanya Divonis 6 Tahun

oleh -376 views
oleh
DEPOK, HR – Pengadilan Negeri Depok, Kamis (25 Februari 2016) menggelar sidang terhadap terdakwa Bambang Winarko alias Bembeng dengan agenda putusan persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Lismawati.
Terdakwa diajukan ke persidangan karena tanggal 3 November 2015 ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Depok di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, Jabar saat menunggu pembelinya.
Dari terdakwa polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik besar berisi daun ganja siap edar. Terdakwa mengakui kalau ganja tersebut mau dijual ke Debon dengan harga Rp 700 ribu.
Terdakwa diajukan ke persidangan oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Tri Sumarni dijerat dengan primer Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Tri Sumarni menuntut terdakwa Bambang Winarko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melnggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk tanaman, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Lismawati dalam amar putusannya menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu dengan JPU dan Majelis Hakim yang sama terdakwa Rio Saputra pemilik 2 bungkus ganja berat netto 2,7896 gram divonis 5 tahun penjara. wfs

Tinggalkan Balasan