Pengedar dan Pemilik Ribuan Obat Terlarang Hanya Dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan

Foto Jaksa Esti Alda Putri.

TANGERANG, HRTerdakwa Deden Purnawan als Ondong bin Mudi Pengedar dan. Pemilik Ribuan  Butir Obat Terlarang, Selasa 28/5 hanya dituntut 3 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa penuntut umum Esti Alda Putri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yandri Roni. Dakwaan tunggal Jaksa Esti menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 12 tahun.

Terdakwa Deden Purnawan pada tgl 30 Desember 2023 ditangkap anggota Polsek Tigaraksa atas informasi sering dilakukan  transaksi obat Terlarang di depan rumah di Ko Daraham Rt12/01/Kek Jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.Terdakwa melakukan transaksi obat daftar G jenis tramadol HCL dan obat jenis Hexymer warna kuning berlogokan mf.

Saat dilakukan pengeledahan dari terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas kecil berwarna abu-abu yang didalamnya terdapat barang bukti obat keras daftar G jenis Tramadol sebanyak 35 (tiga puluh lima) lempeng yang masing-masing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir, 1050 (seribu lima puluh) butir obat keras daftar G jenis Hexymer, 16 (enam belas) klip bening yang masing-masing klip berisi 6 (enam) butir Hexymer, 8 (delapan) klip bening yang masing-masing klip berisikan 3 (tiga) butir Hexymer, 2 (dua) klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir Hexymer, 2 (dua) buah klip bening yang masing-masing 4 (empat) butir Hexymer, 2 (dua) buah klip bening yang masing-masing berisikan 1 (satu) butir jenis Hexymer yang diakui milik terdakwa, yang rencana akan di edarkan kembali dan dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A1 warna merah yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan TANTE (DPO) untuk melakukan peredaran datfar G jenis tramadol HCL dan obat jenis Hexymer  warna kuning berlogokan mf.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0080 tanggal 19 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Indri Pahalaning Winahyu, nama sampel Tramadol, tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 adalah Positif Tramadol HCI dan  Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0079 tanggal 19 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Indri Pahalaning Winahyu, nama sampel Tablet berwarna kuning berlogo MF, tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo MF, satu sisi lainnya bergaris empat bagian adalah Positif Trihelsifenidil HCI.erwin.t

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *