JAKARTA, HR – Minimnya pengawasan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI,melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) berimbas pada buruknya kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani sejumlah perkara mafia Migas oleh Kejaksaan Negeri Jakut,yang kerap mempertontonkan tuntutan ringan kepada terdakwa pengoplos LPG 3 Kg subsidi dan penyalahguna BBM solar bersubsidi.
Berbagai terobosan dilakukakan oleh pemerintah hingga Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg dan Perpres No. 38 tahun 2019 tentang penyediaan dan pendistribusian dan penetapan harga LPG tabung Gas 3 Kg agar tepat sasaran bagi penerima manfaat subsidi,untuk meminimalisir penyalahgunaan barang subsidi.
Dan pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang diubah dengan pasal 40 angka 9 UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah dan pasal berlapis kepada pelaku tindak pidana pengoplos LPG 3 kg bersubsidi sebagaimana diatur pada pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda 2 miliar rupiah.
Namun, realitanya JPU Kejari Jakut acap kali membuat kontroversi dengan menjatuhkan tuntutan pidana ringan dan sebahagian terdakwa tidak dikenakan denda sepeserpun sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal pidana Migas dengan denda miliaran rupiah terhadap pelaku mafia Migas dan seolah JPU tidak mendukung program pemerintah,dan pasal pidana Migas ibarat jauh panggang dari api.
Pasalnya,dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir,sejumlah perkara kasus penyalahguna BBM solar subsidi dan pengoplos LPG 3 Kg yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, sering menjatuhkan tuntutan ringan terhadap terdakwa.
Sejumlah perkara kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi dan pengoplos LPG 3 Kg yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir diantaranya, perkara No. 1088/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Mulyadi bin Hasim Barang Bukti(BB) 2,7 ton solar subsidi oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ari Sulton Abdulloh SH, hanya menjatuhkan tuntutan 1 tahun dan 3 bulan bui.Seolah tidak mau ketinggalan dengan JPU Sulton, Jaksa Melda Siagian SH membacakan tuntutan ringan 1,6 tahun kurungan padahal BB ribuan LPG 3 Kg subsidi kepada dua terdakwa Olifit Sitompul dan Rimelson Simbolon dengan no perkara 317 dan 318/Pid.Sus/2023.
Perkara sejenisnya no.138/Pid.Sus/2023 dengan dua terdakwa Dede Kurniawan dan Fredis Pasaribu,dalam pembacaan tuntutan jelas terlihat di sipp pn Jakarta Utara Jaksa Melda Siagian tidak secara gamblang mencantumkan berapa tahun atau bulan tuntutannya dibuat bias, berujung vonis ringan selama satu (1) tahun pidana penjara dan denda 10 juta rupiah oleh Majelis Hakim Maryono SH.MH. Dan perkara no. 197/Pid.Sus/2023 terdakwa Jupiter Purba Cs,perkara pengoplos Gas Elpiji bersubsidi 3 kg,JPU Andrian Al Mas’udi SH. MH lagi-lagi mempertontonkan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Perlu untuk diketahui, dua (2) perkara Migas yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan terdakwa Abdulloh dan Nuryadi berkas split dengan no perkara 421/Pid.Sus/2023,dengan terdakwa Abdulloh dengan Barang Bukti Satu (1) unit mobil box No. Pol B 8538 CRV berisi empat (4) kempu dalam agenda tuntutan dan perkara 422/Pid.Sus/2023 terdakwa Nuryadi,dengan Barang Bukti satu unit mobil box No. Pol B 9068 FCL berisi empat kempu dalam agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU. Anenya, Shubhan Noor Hidayat, SH dalam dakwaan tidak mencantumkan jumlah tonase atau liter solar dan hanya barang bukti masing masing empat (4) kempu dan dua (2) unit kendaraan mobil box.
Berkaca dari penanganan sejumlah perkara diatas, seharusnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI,turun tangan langsung untuk memonitor kinerja JPU di Kejaksaan Negeri Jakut, dalam penanganan sejumlah perkara Migas,untuk memaksimalkan penanganan perkara khususnya, penanganan perkara Migas agar kedepan lebih optimal, karena menyangkut barang milik negara yang sudah disubsidi yang nota bene milik seluruh masyarakyat Indonesia tercinta demi memutus matarantai mafia Migas. lisbon