Penganiaya 2 Oknum Polisi Diproses Lambat

oleh -402 views
oleh
Maman dan Saksi Udin
TANGERANG, HR – Menemui Maman tanggal (6/6) mengatakan proses hukum penganiayaan yang dilakukan 2 oknum polisi berinisial Ag dan Mul belum ada titik terang oleh Polres Tigaraksa.
Pada tanggal (1/6) ia menemui Laka Lantas, karena mempunyai etika baik sebagai warga negara, meskipun ia tidak banyak tahu mengenai hokum. Saat Maman dikonfirmasi oleh HR berkas perkara yang di laporkan ke Polres Tigaraksa dengan No. Polisi LP/461/K/III/2015 yang dilakukan Ag dan Mul sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP belum ada hasil yang maksimal dari Reskim Polres Tigaraksa Tangerang.
Atas tindakan gaya preman oknum Ag dan Mul sampai dengan hari ini (12/6) sudah merugikan masa depan Maman yang sudah menjadi buta permanen dengan hasil keterangan visum dari 2 rumah sakit di Tangerang.
Mengapa orang yang mengerti hukum melakukan hukum namun tidak berproses. Sudah 4 bulan berjalan, tidak ada itikat baik dari Ag dan Mul kata Haji Wawan.
Ada apa dengan semua ini mengapa proses sengaja dibuat lamban dan mengapa pelaporan rakyat kecil dibuat biasa saja tanpa memikirkan nasib dan masa depan korban yang sudah menjadi buta akibat penganiayaan Ag dan Mul.
“Dimana rasa kemanusian sampai saat ini etika baik belum ada dari Ag dan Mul. Apakah semua yang dilakukan harus berujung di meja hijau?” kata Muhamad kakak Maman.
Informasi untuk Kapolri dan jajarannya untuk mengkontrol kinerja aparat anggota kepolisian agar bekerja pada porsinya dan melakuan pekerjaan pada umumnya tidak ada tembang pilih, sehingga hukum di negara ini berjalan apa adanya tidak menjadikan runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga, akan merusak citra kepolisian di Indonesia, karena perbuatan beberapa anggota. ■ tim

Tinggalkan Balasan