Pengamat: Hotel Rich Prada Tidak Dikantongi Sebagian Izin

oleh -1.3K views
oleh
Wayan Puspa Negara

BALI, HR – Pengamat dan Praktisi Pariwisata, Wayan Puspa Negara mengungkap bahwa Hotel Rich Prada sepatutnya belum layak beroperasi, karena ada tujuh perizinan yang diduga belum terpenuhi.

Dari sembilan izin yang harus dikantongi usaha pariwisata itu, baru dua izin yang diperbolehkan beroperasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Hotel Rich Prada telah beroperasi selama tiga tahun di Kab Badung, dan menurut Kadis PM-PTSP bahwa usaha pariwisata itu tidak melengkapi tujuh izin lainnya. Hotel Rich Prada merupakan hotel berbintang lima yang memiliki fasilitas bar dan restaurant. Karena bar dan restorant juga termasuk usaha pariwisata, maka harus memiliki NPBKC dari Bea Cukai. Kemudian, bila bar dan restaurant tersebut belum mengantongi SIUP MB (minuman beralkohol), maka pihak Bea Cukai dan Satpol PP harus menutup/menyegel usaha bar tersebut.

Bila hal itu benar, maka Hotel Rich Prada terkesan tidak ada kemauan berbisnis dengan baik di Kab Badung. Dugaan pelanggaran itupun akan berdampak melebar, seperti menyangkut disinyalir mengemplang PHR (Pajak Hotel dan Restaurant). Padahal, selama ini di Kab Badung, PHR merupakan penopang PAD. Bila benar, berarti ada kerugian PAD Badung selama tiga tahun terakhir ini, dan hal itupun perlu dipertanyakan.

Beroperasinya Hotel Rich Prada tanpa ada peringatan dan tindakan dari aparat terkait, memunculkan dugaan adanya oknum yang bermain. Sebab selain itu, keberadaan orang asing yang bekerja di hotel tersebut juga patut dipertanyakan keabsahannya, dan harus di cek ricek ke Disosnaker serta Imigrasi Kab Badung.

“Jadi, tidak adanya tujug ijin plus 2 ijin (9 ijin). Jelas menunjukkan tidak kesadarannya dari pengusaha untuk berusaha, yang pada intinya hanya ingin mengeruk keuntungan pribadi semata tanpa memikirkan bumi yang dipijaknya. Dengan demikian, menurut saya Hotel Rich Prada ini tidak berbintang 5 tetapi “berbintang 7” (sempoyongan). Oleh karena itu Pemda Badung harus tegas dengan menyegelnya seperti Hotel Cristal), serta menghentikan semua kegiatan operasional sampai semua persyaratan operasional dipenuhi, dan selanjutnya membawa kasus ini ke ranah hukum secepatnya,” tegas Wayan Puspa Negara. ans

Tinggalkan Balasan