Pengajuan Perkara untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Bengkulu

oleh -6 Dilihat
oleh

BENGKULU, HRKejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H, telah melakukan ekspose Perkara Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Bengkulu. Perkara ini melibatkan tersangka Risde Arisandi Bin Siswanto yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana pada Tahap 2, dengan tahapan penyelesaian pada tanggal 6 Mei 2024 dan Perdamaian pada tanggal 8 Mei 2024.

Alasan dilakukan Restorative Justice pada perkara ini antara lain:

  1. Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya.
  2. Tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
  3. Terdapat kesepakatan damai antara tersangka dan korban, dengan kesepakatan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.
  4. Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga.
  5. Adanya surat permohonan secara langsung dari korban.
  6. Respons positif dari masyarakat melalui aparat pemerintah setempat.

Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice ini dilakukan dengan memperhatikan keadilan bagi semua pihak serta mempertimbangkan aspek rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Kami berharap bahwa melalui pendekatan ini, akan tercipta perdamaian yang berkelanjutan dan masyarakat dapat merasakan keadilan yang berkeadilan.ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.