BENGKULU, HR – Pengadilan memvonis Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman tiga tahun penjara dalam perkara tindak pidana perpajakan. Putusan dibacakan pada Kamis (14/8/2025) di Bengkulu.
Kasus ini berasal dari penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun penjara dan membuktikan kerugian negara senilai Rp367.744.271. JPU juga menuntut denda dua kali kerugian, sehingga total mencapai Rp735.488.542.
Majelis hakim menerima seluruh pasal yang JPU dakwakan, termasuk jumlah kerugian dan denda. Perbedaan hanya terdapat pada lama pidana, dari tuntutan empat tahun menjadi putusan tiga tahun penjara.
JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. efendi silalahi







