MAJALENGKA, HR – Pengadilan Negeri (PN) Majalengka mengeksekusi sebidang tanah berikut bangunan atas objek yang diagunkan ke Bank Mandiri Cirebon bertempat di Blok 3 RT 01/RW 10 Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Kamis (13/09).
Eksekusi berdasarkan surat permohonan eksekusi tanggal 30 agustus 2018, hak tanggungan dari Advokat M Novel SH, yang diberi kuasa oleh pemohon atas nama Gusti Yosi, selaku pemenang lelang yang sah berdasarkan hukum tertanggal 31 agustus 2017 terhadap termohon eksekusi atas nama Waria dan Taty Nuryati alamat Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Nendi Rusnendi SH melalui surat tertanggal 4 agustus 2018 memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Majalengka atau wakil yang sah disertai saksi yang memenuhi syarat membacakan surat eksekusi No: 4/pdt/Eks/PN MJL memerintahkan kepada panitera untuk melakukan eksekusi, yakni sebidang tanah berikut bangunanan dengan No.sertifikat 00840 atas nama Waria dan Taty Nuryati seluas 251 meter persegi, dan sebidang tanah sertifikat hak milik No.sertifikat 00932 atas nama Waria dengan luas tanah 232 meter persegi di Blok Dusun 3 RT 01/RW 10 Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Ketua PN Majalengka Nendi Rusnendi SH melalui Panitera Bunadi SH, MH yang didampingi Panitera muda perdata Maman Rusmana SH menyampaikan eksekusi tanah dan bangunan Pengadilan Negeri Majalengka sudah melakukan teguran sesuai ketentuan selama delapan hari, namun tidak ada upaya damai atau musyawarah atas objek yang diagunkan di Bank Mandiri Cirebon, maka harus dilakukan penetapan pelaksanaan eksekusi berdasarkan hukum.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum pemohon M Novel SH dan Rudi Setiantono SH. “Somasi dan mediasi, tapi sudah tidak ada upaya hukum atau etika, baik melalui kekeluargaan dan pendekatan persuasif kepada namun gagal,” ujarnya.
Sementara pihak termohon enggan berkomentar, karena kuasa hukum Ahmad SH tidak hadir dengan alasan ada tugas lain. lintong situmorang