Pengadaan Interior Gedung Utama BPLJSKB Ditjen Hubdar: Menhub Diminta Bertindak

oleh -482 views
oleh
JAKARTA, HR – Menteri Perhubungan Ingnasius Jonan diminta mengkaji ulang kedudukan pejabat di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Ditjen Perhubungan Darat (Hubdar), Kemenhub RI, beserta pejabat pokjanya.
Menhub RI, Ignasius Jonan
Usulan untuk mengkaji ulang itu terkait adanya dugaan mafia proyek yang bercokol di Satker tersebut, yang diduga dipelihara oleh oknum-oknum pejabat Satker maupun pokjanya. Bukan itu saja, Kepala BPLJSKB, Caroline Noorita, pun terkesan membiarkan hal itu terjadi.
Berdasarkan laporan yang diterima HR, bahwa tender pengadaan interior gedung utama Pokja Kegiatan Pengadaan Interior Gedung Utama 2016 Satker BPLJSKB disengaja diulur-ulur waktu untuk tahap evaluasi administratif oleh Pokja/Satker.
Modus seperti ini, banyak ditemukan di tiap Satker di Indonesia, yang berujung pada dugaan penguluran waktu itu untuk memberikan waktu kepada ‘rekanan binaan/pengantin’ yang menjadi ‘jagoan’ oknum pejabat di Satker/Pokja.
Bila time schedule tahap evaluasi akan habis, namun si rekanan binaan belum juga memenuhi perlengkapan administratifnya, biasanya panitia pokja kembali memperpanjang time schedule tahan evaluasi. Demikian berulang-ulang hingga si rekanan binaan menyatakan siap.
Sebaliknya, bila sudah berulang-ulang si rekanan binaan belum juga siap dokumen administratif, dan lelang itu disorot oleh media massa maupun LSM, maka panitia pokja biasanya membatalkan lelang itu serta akan mengumumkan lelang ulang.
Inilah modus yang kerap dilakukan oleh panitia pokja dimana saja. Modus ini bertujuan untuk ‘mematikan’ penawaran rekanan yang mendaftar yang bukan kroni oknum ‘orang dalam’.
Seperti yang terjadi pada CV PG (Green Furnish) sebagai rekanan yang bukan ‘peliharaan’ oknum ‘orang dalam’, terkesan selalu diganjal agar tidak menang pada paket Pengadaan Interior Gedung Utama BPLJSKB Ditjen Hubdar di BPLJSKB Hubdar Kemenhub RI APBN 2016.
Tender tersebut dibatalkan sebanyak dua kali oleh pokja/satker dengan alasan ‘klasik’ tanpa menjelaskan letak kekurangan calon pemenang di system e-proc.
CV PG yang notabene memiliki workshop sendiri, ternyata bukan jaminan baginya untuk bisa menjadi pemenang di BPLJSKB Hubdar Kemenhub RI. Walaupun pada lelang pertama dan lelang ulang perusahaan itu masuk sebagai calon pemenang, tetap saja langkahnya selalu diganjal.
Kehadiran CV PG pada saat tender tersebut, jelas telah menimbulkan kerasahan bagi rekanan binaan dan oknum pejabatnya. Daripada CV PG dimenangkan, lebih baik tender tersebut dibatalkan. Inilah filosofi yang diduga diterapkan di BPLJSKB Hubdar Kemenhub RI.
Awal, salah satu panitia tender, Jumat (15/7), mengatakan kepada HR, “panitia tidak mungkin mlanjutkan lelang apabila tidak ad 1 pun dr peserta yg mmnuhi persyaratan administrasi dan teknis yg trdpt dlm dokumen pengadaan dan syrat dlm kepres..kekurangan peserta telah kmi umumkan dlm e proc…lelang ulang akan segera kmi buka kembali dan sesuai dengan kepres serta prinsip pengadaan…TKS.”
Awal menjelaskan, “lelang melalui LPSE ada tempat untuk melakukan keberatan atau sanggahan atas putusan panitia, mungkin mereka (kontraktor) sudah tahu tata cara lelang melalui LPSE.”
Disinggung mengenai alasan panitia melakukan pengunduran schedule evaluasi, Awal menjelaskan bahwa panitia dalam mengambil keputusan harus berdasarkan perpres, dokumen pengadaan serta masukan dari berbagai pihak agar putusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyalahi aturan yang ada.
Disinggung mengenai mengapa untuk evaluasi administrasi dan teknis tiga perusahaan calon pemenang harus memakan waktu hampir satu bulan, Awal, menjelaskan bahwa panitia harus cek atau klarifikasi ke lapangan dan perlu diketahui benar tidaknya seperti yang disampaikan dalam dokumen.
Kepada HR, Awal juga mengirimkan matrik pengadaan interior gedung utama saat lelang pertama dan lelang ulang, yang isinya penjelasan evaluasi perusahaan-perusahaan calon pemenang. Matrik itu tertulis pada aplikasi microsoft office excel.
Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa penjelasan evaluasi itu tidak termuat pada system e proc? Sedangkan alasan pembatalan lelang pertama serta lelang ulang, hanya tertulis “tidak ada satu pun peserta yang memenuhi persyaratan yang terdapat dalam dokumen pengadaan.”
Dalam hal ini, ada unsure ketidak transparan pokja BPLJSKB Hubdar Kemenhub RI atas tender pengadaan interior gedung utama. Panitia terkesan menutupi kekurangan perusahaan rekanan binaannya, sehingga mengorbankan CV PG sebagai calon pemenang yang sesungguhnya.
CV PG Bicara
Parluhutan dan Cavilano dari CV PG menilai bahwa melihat proses lelang di BPLJSKB Hubdar Kemenhub RI banyak hal yang mengundang pertanyaan, yakni pada saat lelang ulang, dari 3 peserta calon pemenang, hanya memanggil 2 peserta calon pemenang untuk verifikasi.
Salah satu syarat tender adalah harus memiliki workshop, sedangkan dua perusahaan yang dipanggil oleh pokja, menurut pihak CV PG diragukan kepemilikan workshopnya. Namun, Parluhutan dan Cavilano terheran sebab CV PG yang memiliki workshop, justru diabaikan panitia pokja.
Kemudian, ujar mereka berdua, apabila tender tersebut tidak dipantau secara ketat oleh pihaknya, bisa diduga bahwa panitia pokja/satker akan memenangkan salah satu rekanan binaannya.
“Tapi karena kami pantau, mereka lebih memilih membatalkan lelang, agar mereka juga aman,” ujar Parluhutan.
Terkait itu, Parluhutan pun meminta kepada Menteri Perhubungan RI untuk mengkaji ulang para pejabat Satker dan Pokja di BPLJSKB Hubdar karena diduga ada main dengan rekanan binaannya.
“Letak Satker ini jauh dari Jakarta, jadi pengawasan dari pusat pun sangat kurang. KPK juga bisa masuk ke Balai ini, karena lelang di tempat ini penuh intrik,” tegas Parluhutan. kornel/rcv


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan