Pengacara Tak Hadir, Pembunuh Bocah Dalam Kardus Tunda Sidang

oleh -461 views
oleh
JAKARTA, HR –Terdakwa Agus Dermawan atau yang dikenal dengan Agus Boel Tacos, kasus pembunuhan bocah dalam kardus ditunda sidang karena ketidak hahiran pengacara terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/5/2016) kemarin.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hanry Hengki Suatan menyebutkan sidang dilanjutkan Kamis selanjutnya, agar terdakwa didampingi penasehat hukumnya. Padahal, jaksa Didik sudah siap membacakan dakwaan yang dituduhkan kepada Agus.
Agus dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 81 tentang Kekerasan pada Anak di UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Terdakwa Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Pembunuhan yang dilakukan Agus tergolong sadis. Usai mencabuli bocah itu, Agus menghabisi korban dan mayat bocah perempuan itu dibuang dalam kardus di Jl Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015. jt

Tinggalkan Balasan