SUKABUMI, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, menetapkan Ayep Zaki – Bobby Maulana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2025-2030. Bertempat diruang pertemuan KPU Kota Sukabumi. Kamis (09/01/25).
Dalam rapat pleno tersebut, pasangan Ayep Zaki dan Bobby Maulana resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih periode 2025 – 2030 setelah memperoleh suara sebanyak 78.257 suara atau 44,90 persen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keputusan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU dan disaksikan oleh peserta rapat.
Wali Kota terpilih, Ayep Zaki, dalam keterangan persnya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, serta menegaskan komitmen untuk menjalankan amanah dengan sebaik – baiknya demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses Pilkada yang telah berjalan lancar dan transparan.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi menjaga kondusivitas selama proses Pilkada. Hari ini kita menetapkan pasangan calon terpilih sesuai hasil rekapitulasi resmi,” ujarnya.
Hal tersebut diatas, karena dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024, tidak ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. ida