JAKARTA, HR – Penetapan pemenang lelang di Unit Layanan Pelelangan (ULP) Jakarta Barat, diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan data yang tertera di http://lpse.jakarta.go.id, telah ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 7 Maret 2022, dimenangkan oleh CV Ertani Putri Kembar, tentang paket pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang beralamat Kampung Gombol Raya RT07/RW013, Kelurahan Kalideres.Kecamatan Kalideres. Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dalam peraturan presiden nomor 12 tahun 2021, Pasal 50 ayat 4 huruf d, penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.
Sesuai data yang tertera di http://lpse.jakarta.go.id pemenang lelang ada pada nomor urut 4, sedangkan penawaran masih ada penawaran terendah dari nomo 1, 2 dan 3, untuk menggugurkan nomor urut 1, 2, dan 3 dengan alasan, berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, bahwa penawaran dinyatakan tidak wajar dan penawaran gugur.
Pelaksana Tugas ( PlT) Unit Layanan Pelelangan Jakarta Barat Oka Pribadi saat dikonfirmasi, Senin (21/03/22) mengatakan, mengenai itu bersurat aja, saya tidak bisa menjawab tentang hal itu.
“Saya akan bertanya dulu sama tim yang menangani, jadi untuk secepat ini saya tidak bisa memberikan penjelasan terhadap itu, memang disini saya yang ambil keputusan tapi tetap saya akan bertannya siapa yang menangani,” ujar Oka Pribadi di kantornya.
Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Suku Dinas (Sudis) Kehutanan dan Taman Kota Jakarta Barat Djauhari Arifin mengatakan, kalau sekarang masih di Pokja Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
“Untuk saat ini jadwal proses lelangnya masih di BPPBJ Jakarta Barat, jelas Djauhari Arifin singkat, Selasa (22/03/22) pada saat dihubungi melalui selulernya. (didit/agus)