Penegak Hukum Diminta Tangkap Pejabat RS Haji Surabaya

oleh -1.4K views
oleh

Pengadaan Alkes TA 2014 Diduga Mark Up

SURABAYA, HR – Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah Daerah maupun Pusat yang pendanaannya dari APBD maupun APBN Kementerian Kesehatan sepertinya dari tahun ke tahun menjadi sasaran empuk untuk “di maling” oleh oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermental korup.

Belum lama ini, wartawan HR mendapatkan data dan informasi dari salah seorang sumber yang namanya tidak mau dikorankan, tentang adanya dugaan korupsi di pengadaan barang san jasa Alat Kedokteran di Rumah Sakit Umum Haji Sukolilo Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2014.

Dari data yang tertera di LPSE Provinsi Jawa Timur, diketahui nama paket lelang yang dituding ada mark up yakni Paket Pengadaan Belanja Alat Kedokteran RSU Haji Surabaya (Kode Lelang 7675015), sumber dana APBN Kemenkes, HPS Rp 16.740.922.600, dilaksanakan oleh PT Perdana Anugerah Sejahtera dengan nilai penawaran Rp 16.379.330.000.

Apabila mengacu pada harga yang tertera pada e-katalog LKPP tahun 2016, diketahui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi dasar penyedia barang/jasa untuk menawar diduga sudah di mark up oleh pengguna barang/jasa pemerintah, yang dalam ini adalah pihak RSU Haji Surabaya.

Berdasarkan harga yang tertera di e-katalog LKPP, jumlah nilai keseluruhan harga item barang alat kedokteran sebesar Rp 8.560.868.266, sementara HPS yang dikeluarkan RSU Haji Surabaya di LPSE Provinsi Jatim sebesar Rp 16.740.922.600, terdapat selisih lebih dari Rp 8 miliar.

Jadi pantas diduga, penggelembungan harga/mark up sudah terjadi secara terstruktur dan sistemik, serta pemenang sudah diplot sebelum pengadaan barang diumumkan secara terbuka ke publik.

Seperti diketahui, berdasarkan pembukaan harga yang tertera di lelang pengadaan tersebut, dari penawaran 5 peserta lelang yang dibuka panitia lelang /ULP hanya 1 (satu) perusahaan yang mendekati harga/nilai dari e-katalog tahun 2016 yakni PT. Nona Rulitasary dengan nilai penawaran Rp 9.038.700.000, sementara 4 (empat) peserta lainnya, nilai penawarannya hampir semua sama yakni sekitar Rp 16 miliar.

Berangkat dari adanya dugaan mark up tersebut, HR melayangkan surat konfirmasi ke RSU Haji Surabaya dengan nomor surat : 022/HR-JATIM/IV/2018 tanggal 02 April 2018. Tapi ironisnya, data kontrak lelang yang ditanyakan HR malah dijawab pihak RSU Haji Surabaya melalui surat nomor : 455/1136/304/2018 tanggal 4 April 2018, bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah meninggal dunia, PA (Pengguna Anggaran) telah pindah tugas, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pindah tugas, dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sudah pensiun.

Timbul pertayaan, apakah data lelang dibawa oleh para pejabat yang disebutkan diatas? Jawaban yang diberikan oleh pihak RSU Haji Surabaya layak diduga hanya akal-akalan saja, untuk menutup diri agar publik tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya terkait adanya dugaan mark up 100 % dalam pengadaan barang alat kedokteran RSU Haji Surabaya TA 2014.

Kiranya berdasarkan investigasi HR ini, aparat penegak hukum diminta segera menindak lanjuti agar pihak-pihak yang diduga telah “mencuri” uang rakyat dapat segera diproses demi tegaknya hukum. ian

Tinggalkan Balasan