Pencurian Spid 115 Antar Kabupaten Tertangkap

oleh -732 views
oleh
KAPUAS HULU, HR – Tiga orang spesialis pencurian spid air 115 kuda milik inventaris PLN Kabupaten Sambas digasak oleh tiga pelaku yang kerap beraksi antar Kabupaten.
BB pencurian spid 115 milik PLN Sambas
Ketiga tersangka pencurian tersebut setelah berhasil menggasak spid, langsung dibawa kabur ke Kecamatan Suid Kabupaten Kapuas Hulu dengan menggunakan mobil rental minibus Grand Max nomor polisi 9783 SL.
Mereka bertiga berangkat dari Kabupaten Sambas menuju Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu, menjelang subuh, sekitar jam 3.30 dan sampai di Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu sekitar jam 20.30 malam.
Saat dalam perjalanan menuju Kecamatan Suid, mereka terhenti akibat razia Tim UKL Polres Kabupaten Kapuas Hulu. Ketika diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan mereka, tidak bisa menunjukannya.
Setelah di cek kedalam mobil, terdapat 1 buah mesin spid merek Yamaha 115 kuda. Ketika ditanya, siapa pemiliknya, dan mau dibawa kemana, mereka kelabakan menjawab.
Setelah itu, Tim UKL menaruh kecurigaan, kemudian mereka langsung dibawa ke Polsek Kecamatan Suaid untuk pendalaman pemeriksaan. Dan ketahui bahwa mesin spid merek Yamaha 115 kuda yang dibawanya merupakan hasil curian yang hendak dijual ke Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu seharga Rp 50 juta, kepada salah seorang teman yang sampai saat ini belum tertangkap.
Dan berdasarkan hasil wawancara Tersangka, bahwa mereka mencuri mesin spid 115 milik PLN Kabupaten Sambas, akibat dari dendam karena salah seorang tersangka tersebut merupakan mantan karyawan kontrak selama 6 tahun bekerja di PLN Sambas dan sekarang diputuskan kontrak.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi SIK, MH mengatakan bahwa ketiga tersangka berinisial, AP (37) warga Singkawang, MA (27) warga Singkawang, dan AJ (31) warga Singkawang.
Ketiga tersangka pencurian mesin spid air merek Yamaha 115 kuda tersebut akan segera dilimpahkan ke Polres Kabupaten Sambas, karena mereka berasal dari Sambas,dan tindak pencurianpun di Sambas. mul


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan