MAJALENGKA, HR – Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan dari sumber sumber di dalam wilayah tertentu yang di pungut berdasarkan undang-undang. Hal tersebut disampaikan Kepala BKAD Kabupaten Majalengka DR H Lalan Soeherlan MSi melalui Kabid PAD BKAD Kab Majalengka, Dhany, di ruang kerjanya, Selasa (25/09).
Dhany menjelaskan, ada empat sumber PAD yakni pertama Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Ketiga, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah komponen kekayaan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan bagian dari PAD daerah tersebut, yang antara lain bersumber dari bagian laba dari perusahaan daerah, bagian laba dari lembaga keuangan bank, bagian laba atas penyertaan modal kepada badan usaha lainnya. Dan keempat, Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah meliputi Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa, giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
Masih kata Dhany, Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan daerah yang sumbernya berasal dari daerah itu sendiri berupa dana yang pemerolehannya dikelola oleh pemerintah daerah beserta jajarannya dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain pendapatan asli daerah merupakan pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah atas segala sumber-sumber atau potensi yang ada pada daerah yang harus diolah oleh pemerintah daerah didalam memperoleh pendapatan daerah.
Menyinggung pencapaian PAD tahun 2018 Kabid PAD BKAD menjelaskan baru tercapai 260 miliar (56,92%) dari target 457 miliar.Dia mengatakan target PAD thn 2016 mencapai 92,4 % dari target 331 miliar, tahun 2017 hanya 90,62% dari target 513 miliar artinya walaupun target tidak tercapai namun peningkatan PAD dari tahun 2013 sebesar 142 miliar kini sudah mencapai 500 miliar.ini menjadi motivasi dan spirit kami untuk pencapaian target PAD tahun 2018.tandasnya. lintong situmorang