Pencabulan Anak di Bawah Umur Dicekoki Miras

oleh -190 views
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka, tersangkanya adalah seorang Satpam perumahan berinisial DA (22).

MAJALENGKA, HR – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini korbannya adalah bocah berusia 14 tahun, berinisial IT. Tersangkanya adalah seorang satpam perumahan berinisial DA (22).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal dari kenalan melalui media sosial.

Setelah berkenalan, kemudian korban diajak ketemuan oleh tersangka disebuah rumah di wilayah Kecamatan Majalengka.

“Setelah berkenalan melalui medsos, pada April 2021 lalu korban diajak ketemuan oleh tersangka sekitar pukul 13.00 WIB, disebuah rumah,” kata AKP Siswo saat jumpa pers, Senin (28/6/2021).

Sebelum melakukan pencabulan tersangka sempat mencekoki korban dengan minuman keras. Dalam kondisi mabuk, tersangka mencabuli korban dan merekam adegan tersebut. “Korban dicekoki miras dulu sama tersangka. Dia juga merekam aksinya itu untuk mengancam korban,” ujarnya.

Tak sampai di sana, tersangka kembali mengajak korban kencan dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut. “Pada hari berikutnya tersangka kembali mencabuli korban. Kali ini tersangka mengancam akan memviralkan video itu jika korban menolak ajakannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Siswo mengungkap, tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Namun pada saat tersangka mengajak lagi yang ketiga kalinya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga.

Sehingga pada 17 Juni 2021 lalu, keluarga korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Tersangka saat ini sudah diamankan oleh Polres Majalengka, sejak 23 Juni 2021.

Dia terjerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. DA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. lintong

Tinggalkan Balasan