TANGERANG, HR – Sidang Senin (2/10/23) penasehat hukum terdakwa Satria Dharma perkara KDRT pasal 44 ayat (1) dan ayat (4 ) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, Irawan Arthen dan Limson Sipayung dari kantor Law Firm Irawan Arthen & partner dalam sidang lanjutan menghadirkan 2 orang saksi yang meringankan (a de charge), Kotah Suryana dan Ir Dominggus Christian Jonatan dan Bukti Rekaman Vidio. Menurut Irawan Arthen Bukti Rekaman Vidio kejadian sesaat setelah “Peristiwa perebutan Kartu Kredit” diserahkan ke majelis hakim dan nanti akan diputar untuk diperlihatkan dipersidangan yang diketuai majelis hakim Lucky Rombot Kalalo agar semua jelas sebenarnya apa yang dikatakan korban bahwa tangannya mengalami cidera akibat KDRT yang dilakukan terdakwa nanti bisa dilihat Hakim dan menjadi pertimbangan.
Saksi Kotah Suryana menjelaskan bahwa ia dan terdakwa sudah kenal sama sama di TK dan sampai kelas 5 SD dan terdakwa orang penyabar. Setelah kejadian saksi pernah bertemu dengan terdakwa dan korban dan saksi melihat korban layaknya tidak seseorang yang trauma justeru terdakwa yang kelihatan takut dan trauma sampai minta ditemani saksi ketika korban berkunjung ketempat terdakwa. Saksi Ir Dominggus Christian Jonatan sebagai Ketua RT dan tetangga terdakwa mengatakan dua minggu setelah kejadian korban datang ketempat terdakwa dan terdakwa memanggilnya takut terjadi hal hal yang tidak diinginkan, menurut saksi sebelum kejadian tidak pernah ada masalah terdakwa dan istrinya.
Disisi lain Limson Sipayung mengatakan bahwa sidang Senin lalu tgl 25/9/23 agenda keterangan ahli terkait Surat visum yang telah dikeluarkan, kami Penasehat Hukum berpendapat bahwa visum tersebut tidak bisa mewakilkan fakta yang sebenarnya sebab ditulis tidak sesuai sebagaimana seharusnya suatu surat visum et repertum. Visum ini tak bisa menggambarkan keadaan objektif suatu fakta sebab tidak disebutkan posisi luka goresnya, arahnya kebawah atau atas, letak luka atau memarnya disisi mana ? Memarnya warna apa?, seharusnya dapat menggambarkan suatu keadaan secara objektif.
Misal luka gores pada lengan kiri bagian atas sisi depan, berada pada duapuluh senti meter dari siku lengan dan tigabelas senti meter dari pangkal telapak tangan, berupa garis goresan keatas bewarna merah keunguan sepanjang empatbelas senti meter. Tegas Limson bahwa seharusnya setiap VER dilengkapi rekaman berupa photo. Namun pada perkara aquo visum et repertum tidak ada gambar/photonya. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan hakim.
Selanjutnya Penasehat Hukum meminta agar majelis hakim dan Jaksa penuntut Umum bijak dan adil dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta yang ada bukan karena sesuatu lalu mengabaikan hak hak terdakwa dalam persidangan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.erwin tb