TANGERANG, HR – Penasehat Hukum terdakwa STD perkara KDRT dari Kantor Law Firm Irawan Arthen & Partners, Selasa (5/9) satu hari setelah hakim mengeluarkan penetapan penahanan, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan penangguhan Penahanan melalui PTSP Pengadilan Negeri Tangerang. Penangguhan penahanan terhadap terdakwa perkara pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yang dimasuk melalui PTSP kembali diberitahukan oleh penasehat hukum pada sidang Senin 11/9 kepada Ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo.
Alasan penahanan tidak mendasar dituduhkan kepada terdakwa, sebagai penasehat hukum terdakwa kami membatah atas tuduhan dan ucapan Ketua majelis hakim karena terdakwa dan kami penasehat hukum tidak pernah menerima informasi atau pemberitahuan jadwal sidang secara lisan ataupun tulisan dari jaksa atau pengadilan.
Adapun penasehat hukum terdakwa mengetahui ada sidang setelah mengecek sipp melalui nomor perkara dikomputer. Irawan Arthen menegaskan pada sidang Senin 4/9 lalu.
Ketiga hakim terlihat berbisik bisik diluar ruang sidang 7 dalam hitungan detik setelah mereka masuk, ketua majelis hakim membacakan penetapan penahanan hal ini bisa dilakukan secepat itu kenapa dengan penangguhan penahanan yang sudah kami masukkan melalui PTSP pada hari selasa tanggal (5/9/23) belum ada kepastiannya.
Penasehat hukum.menyayangkan langkah majelis hakim yang terkesan gegabah dan tidak cermat dalam menetapkan penahanan rutan (4/9/23) terhadap terdakwa STD sebab penahanan tersebut dilakukan oleh majelis hakim dan hakim ketua sungguh diluar penerapan hukum yang patut dan benar menurut kami sebagai penasehat hukum penggunaan kewenangan itu sangat sewenang wenang.
Menurut penasehat hukum terdakwa disaat itu sebelum mengeluarkan penetapan penahanan, majelis hakim melakukan skorsing dan ketiga hakim meninggalkan ruangan sidang tak berapa lama skorsing dicabut sidang dimulai ketua majelis hakim membacakan penetapan penahanan.
Majelis hakim sebelum membuat penetapan penahanan rutan harusnya memeriksa terlebih dahulu perihal ketidak hadiran terdakwa dan JPU sebagaimana seharusnya hakim memeriksa terlebih dahulu apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah, Seharusnya hakim menanyakan kepada JPU perihal ketidak hadiran terdakwa dan JPU dan Seharusnya hakim menanyakan terdakwa perihal ketidak hadiran terdakwa.
Lebih lanjut penasehat hukum mengatakan tujuan hakim menetapkan penahanan rutan adalah untuk menjamin kehadiran terdakwa pada saat sidang hanya satu kali seminggu kami anggap penahanan rutan terhadap terdakwa sangat berlebihan, tidak patut dan tidak benar apalagi selama ini terdakwa tidak ditahan selama proses penyidikan di Polres Tangsel, sebab penyidikan berjalan lancar karena perkara ini hanya soal perebutan kartu kredit antara suami dan istri yang berujung di KDRT kan yang peristiwanya terjadi 4 tahun. Lalu dan istri atau korban saat ini sudah menikah, yang beberapa tahun lalu telah diceraikan oleh terdakwa. Seharusnya ini bisa menjadi pertimbangan wajib bagi sang hakim yang mulia pungkasnya.erwin.t