Penasehat Hukum Laporkan Hakim dan Jaksa

Pengadilan Negeri Tangerang

TANGERANG, HRPenasehat Hukum terdakwa Satria Dharma perkara KDRT Irawan Arthen dan Limson Sipayung dari kantor Law Firm Irawan Arthen & Partner mengajukan  Mohon Perlindungan Hukum  kepada  Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan melaporkan Hakim Lucky Rombot kalalo, Rakhman Rajagukguk dan Santosa ke Komisi Yudisial RI dan juga melaporkan Jaksa Gorut Pertikha  ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Tiga hakim yang menangani.perkara 1315/Pid.Sus/2023/PN Tng (KDRT)  Ketua majelis Lucky Rombot Kalalo anggota Rakhman Rajaguguk dan Santosa dilaporkan tanggal 11/9/23 dengan Lap No  187/Lap/IX/ 23 (Bawas MA) dan No 188/Lap/ IX/23 (KY). Mereka dilaporkan dalam menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dianggap sewenang wenang dalam penetapan penahanan tanpa terlebih dulu mencari kepastian mengatakan terdakwa tidak Koperatif, menghambat jalannya persidangan dan alasan terdakwa tidak datang  pada sidang pertama Senin 28/8/23 lalu.

Sewenang wenang hakim mengambil keputusan untuk menahan terdakwa patut dicurigai, pasalnya perkara KDRT ini bermula tahun 2019 lalu dari sejak penanganan perkara dikepolisian sampai kekejaksaan terdakwa tidak ditahan rutan dan menurut penasehat  hukum terdakwa, kliennya dan mereka tidak pernah menerima informasi pemberitahuan jadwal sidang secara lisan maupun berupa surat karena hari jumat 1/9 terdakwa dipanggil Jaksa kekantornya dan kami dampingi namun tidak ada diberitahu kapan dimulai sidang dan kami mengetahui ada jadwal sidang pertama Senin 28/8 itupun kami cek dikomputer melalui sipp Pengadilan Negeri Tangerang jelas Sipayung.

Alasan hakim terdakwa tidak koperatif dan tidak datang saat sidang digelar (Senin 28/8) kami bantah karena sejak awal ditetapkan Satria Dharma jadi terdakwa ia datang wajib lapor seminggu sekali ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan Sidang Senin 4/9 terdakwa datang. Setelah jaksa penuntut umum Gorut Pertikha selesai membacakan dakwaan berselang beberapa menit ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo membacakan penetapan penahanan kepada terdakwa menjadi tahanan Rutan yang mana sebelumnya hakim terlihat berbisik diluar ruang sidang. Berawal tahun 2019 lalu korban mengambil secara paksa  ATM dari dompet terdakwa dan memegang tangan korban.

Dalam kesaksian dipersidangan, saksi   Misin dan Alan mengatakan tangan korban tidak ada luka dan keterangan tersebut bertolak belakang dengan keterangan korban yang di berkas perkara.

Sidang selanjutnya Penasehat Hukum sudah berkordinasi  dengan Jaksa untuk menghadirkan dokter dari, Rumah Sakit Medica BSD yang mengeluarkan Visum.erwin.t

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *