Penasehat Hukum INA: Panji Tagih Hutang Salah Alamat

oleh -550 views
Penasehat Hukum INA, Panji Tagih Hutang Salah Alamat.

MAJALENGKA, HR – Penagihan hutang piutang jasa terkait proses pengurusan rekomendasi ijin Pertamina untuk pembuatan SPBU yang dilakukan oleh Panji Pamungkasaji kepada Irfan Nur Alam (INA) sangat tidak mendasar.

Hal tersebut dikatakan Penasehat Hukum INA, H. Dadan Taufik, SH, Rabu (13/11/2019). Dadan beralasan bahwa kliennya tersebut yakni INA tidak terlibat hutang piutang dengan Panji, sebab isi kontrak atau janji imbal jasa perusahaan tersebut tertera di dalamnya hanya antara PT. Laskar Makmur Sadaya dengan saudara Panji Pamungkasandi.

Hal ini dibuktikan kuat sesuai dengan perjanjian Nomor 01/SP/PEJ/l/2019 tentang pengurusan perizinan SPBU baru atas nama PT. Laskar Makmur Sadaya, Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka yang direkturnya bukanlah INA, tetapi Danil Rezal Prilian, dan ini pun hanya dipinjam perusahaannya oleh HW melalui AS, paparnya.

“Jadi menurut saya, saudara Panji sudah salah alamat menagih hutang kepada klien kami yang kebetulan dirinya seorang ASN di Pemkab Majalengka, karena dalam perjanjian itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pribadi klien kami,” tuturnya.

Dadan pun menyebutkan, bahwa sesuai dokumen perjanjian tersebut, maka masalah hutang piutang itu sedikitpun tidak ada kaitannya dengan kebijakan, perijinan maupun proyek di lingkungan Pemda Majalengka.

“Mudah-mudahan dengan pernyataan ini dapat memberikan informasi berimbang kepada masyarakat, sebab sebelumnya terjadi pembentukan opini maupun anggapan bahwa klien kami bermain proyek dan tersandung hutang kepada saudara Panji akibat dengan beredarnya pemberitaan sepihak,” pungkas pria berkacamata ini. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan