Penasehat Hukum Evan Darma Saputra Tak Ajukan Eksepsi

Evan Darma Saputra bersama ketiga terdakwa lainnya
Evan Darma Saputra bersama ketiga terdakwa lainnya

TANGERANG, HR – Terdakwa Evan Darma Saputra alias Bro Victor atau Jahja Afandi memilih tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Eva Novyanti Nababan. Keputusan ini disampaikan penasihat hukumnya, Andri Alisman SH bersama tim dari Kantor Hukum Andri Alisman & Partners, saat persidangan pada Rabu (6/8).

“Alasan kami tidak mengajukan keberatan karena klien sudah siap mengikuti seluruh agenda sidang berikutnya,” tegas Andri Alisman saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Evan bersama tiga rekannya: Ernawati Rahareng, Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijong, dan Tahir Rahareng, terlibat dalam perkara terpisah. Evan didakwa melanggar Pasal 435 dan 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setiap terdakwa memiliki peran masing-masing. Barang bukti berupa 100 catridge vape berisi cairan bening mengandung zat etomidate didatangkan dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Varian barang bukti meliputi MINT = Manggo (40 pod), Mineral Water = Lychee (20 pod), Tropical = Grape (10 pod), dan Akbo = Akbo (30 pod). Evan bertugas memantau proses pengiriman tersebut. erwin.tb

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *