Pemred Harapan Rakyat: Menyayangkan Arogansi Kepsek SDN Biringkaloro Paliangga

oleh -14 Dilihat

JAKARTA, HR – Pemimpin Redaksi (Pemred) Harapan Rakyat Jhonny Tumanggor SH. yang berada di Jakarta, menyayangkan adanya insiden yang terjadi di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (14/10/24).

Insiden memilukan itu pada saat Wartawan Harapan Rakyat (HR) saudari Kartia yang bertugas di Gowa, mendatangi SDN Biringkaloro Kecamatan Pallangga, untuk mengkonfirmasi terkait anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jika tidak ada masalah, dan tidak ada apa-apanya. Kenapa harus takut dan bersikap arogansi, terhadap wartawati HR saat menanyakan terkait anggaran dana BOS.

“Tunjukan saja data-datanya, terkait berapa besar anggaran SDN Biringkaloro menerima dana BOS, dan apa saja pengeluaran anggaran BOS di sekolah SDN Biringkaloro,” ketus Jhonny Tumanggor SH.

Teks Foto: Papan anggaran dana BOS yang tidak diisi atau dijelaskan oleh pihak sekolah.
Teks Foto: Papan anggaran dana BOS yang tidak diisi atau dijelaskan oleh pihak sekolah.

Masyarakat juga harus mengetahui, dipergunakan apa saja, anggaran dana BOS yang telah diterima sekolah tersebut, jangan sampai masyarakat tidak tahu, untuk pengeluaran anggaran dan BOS tersebut.

Terlebih lagi, diucapkan Kepala Sekolah SDN Biringkaloro Wahyuni, bahwa pihak sekolah sudah diperiksa Inspektorat atau jangan-jangan sebaliknya, sekolah itu bermasalah karena ada pemeriksaan dari Inspektorat.

Sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Poin (b), bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pasal 2 poin (1), Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Pada pasal 3, poin (d). Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.